Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Termasuk Pekanbaru, Ini Daerah yang Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog pada April 2022

Beberapa daerah di Provinsi Riau termasuk dalam penghentian siaran TV analog Tahap I.

Editor: Sesri
ISTIMEWA
Tangkapan layar hitung mundur penghentian tv analog. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai tahun 2022 ini.

Awalnya penghentian siaran TV analog sebenarnya dijadwalkan tahun lalu.

Namun pemerintah memutuskan untuk menundanya karena berbagai alasan.

Ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, yaitu tahap I paling lambat 30 April 2022, tahap II paling lambat 25 Agustus 2022 dan tahap III paling lambat 2 November 2022.

Beberapa daerah di Provinsi Riau termasuk dalam penghentian siaran TV analog Tahap I.

Seperti Pekanbaru, Dumai, Kampar, Kepulauan Meranti dan juga Bengkalis.

Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.

Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.

Daerah yang termasuk dalam penghentian siaran TV analog tahap I:

Aceh

Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kabupaten Pidie
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Pidie Jaya
Kabupaten Aceh Utara
Kota Lhokseumawe

Sumatera Utara

Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Batu Bara
Kota Pematangsiantar
Kota Tanjung Balai
Kabupaten Dairi
Kabupaten Pakpak Bharat

Sumatera Barat

Kabupaten Solok
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Kota Padang
Kota Solok
Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Pariaman

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved