Termasuk Pekanbaru, Ini Daerah yang Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog pada April 2022
Beberapa daerah di Provinsi Riau termasuk dalam penghentian siaran TV analog Tahap I.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog secara bertahap mulai tahun 2022 ini.
Awalnya penghentian siaran TV analog sebenarnya dijadwalkan tahun lalu.
Namun pemerintah memutuskan untuk menundanya karena berbagai alasan.
Ada tiga tahapan penghentian siaran TV analog, yaitu tahap I paling lambat 30 April 2022, tahap II paling lambat 25 Agustus 2022 dan tahap III paling lambat 2 November 2022.
Beberapa daerah di Provinsi Riau termasuk dalam penghentian siaran TV analog Tahap I.
Seperti Pekanbaru, Dumai, Kampar, Kepulauan Meranti dan juga Bengkalis.
Bagi pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang DVBT2 (STB) untuk bisa menikmati siaran digital.
Sementara pengguna TV digital (televisi yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya) dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Daerah yang termasuk dalam penghentian siaran TV analog tahap I:
Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kabupaten Pidie
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Pidie Jaya
Kabupaten Aceh Utara
Kota Lhokseumawe
Sumatera Utara
Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Batu Bara
Kota Pematangsiantar
Kota Tanjung Balai
Kabupaten Dairi
Kabupaten Pakpak Bharat
Sumatera Barat
Kabupaten Solok
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Kota Padang
Kota Solok
Kota Sawahlunto
Kota Padang Panjang
Kota Bukittinggi
Kota Pariaman
