Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tangan dan Kaki Dirantai, Gadis 11 Tahun Berhubungan Badan dengan Pria 43 Tahun, Terungkap Fakta Ini

Dalam kondisi tertekan, tangan dan kaki dirantai gadis 11 tahun dipaksa berhubungan badan. Belakangan terungkap fakta miris ini

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi anak gadis dipaksa berhubungan badan oleh pria 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Derita gadis 11 tahun. Dalam kondisi tertekan dan tangan dan kaki dirantai, ia pasrah berhbubungan badan dnegan pria yang sudah berusia 43 tahun.

Parahnya, pria tersebut tak lain adalah ayah tirinya. Sosok yang seharusnya merawat dan menjaganya.

Namun, yang terjadi justru ia malah menjadi objek pelampiasan hasrat sang ayah. pelaku juga tidak memiliki rasa kemanusiaan dan tak ada rasa malu dan kasihan.

Baca juga: 2 Pasangan Remaja Berhubungan Badan di Rumah Warga, Satu Anak Muda Sebagai Mucikari

Korban malah diintimidasi dnegan cara yang membuat kirban tak berkutik.

Dari hasil penyidikan polisi, setidaknya sudah 22 kali pelaku mencabulli anak tirinya. Terhitung sejak sekira bulan Februari 2019 silam.

Biasanya, tersangka melakukan aksi bejatnya ketika sang istri atau ibu korban sedang bekerja.

Pebuatan itu dilakukan di kamar kos di kawasan Waru, tempat mereka tinggal selama ini.

Jika korban menolak, pelaku tak segan-segan untuk menganiaya anak tirinya tersebut.

Bahkan, beberapa kali korban dipukul oleh pelaku ketika berusaha melawan atau menolak untuk melayani nafsu bejatnnya.

“Pernah dipukull pakai sapu,” lanjut kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (3/2/2022)

Ketika bocah 11 tahun itu dalam keadaan hamil, pelaku juga tetap berulangkali memaksanya untuk melayaninya. Berulang kali, perbuatan itu dilakukan di kamar kos.

Baca juga: Gadis Belia Pasrah Berhubungan Badan dengan 11 Pria, Video Rekaman Disimpan

Yang lebih ironis lagi, terungkap fakta bahwa pelaku sempat merantai kaki dan tangan korban sebelum diperkosa.

“Itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban saat berada di Jember,” ungkapnya.

Pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya sendiri, ZA, pria 43 tahun asal Jember yang ngekos di Waru, Sidoarjo sudah ditangkap polisi.

Dalam pemeriksaan, terungkap beberapa fakta memilukan terkait perbuatan biadab tersebut.

Korban yang masih berusia 11 tahun itu diketahui sudah berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat ayah tiri.

Dan ironisnya, bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu juga sedang hamil akibat perbuatan bejat sang ayah tiri.

“Perbuatan itu dilakukan sejak tersangka menikah dengan ibu korban,” ungkap Kapolresta .

Baca juga: Nassar Sikat Nenek-nenek 78 Tahun, Hasrat dan Birahinya Terselamatkan Ketika Berhubungan Badan

Baca juga: Rela Berhubungan Badan Hingga Hamil, Impian Siswi SMA ini Untuk Nikah Muda Malah Kandas

Terungkapnya perkara ini berawal dari laporan dari ibu korban. Dari situ dilakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku untuk diproses secara hukum.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku adalah ZA, pria 43 tahun asal Jember.

Dia menikah dengan DN, perempuan yang juga berasal dari Jember.

Selama ini, keduanya tinggal di tempat kos di Waru bersama anak DN yang berusia 11 tahun.

Ngaku Dapat Bisikan Gaib

Cerita lainnya, sda-ada saja pengakuan pria ini usai video tak senonohnya viral di media sosial.

Siapa yang menyangka, ia begoitu nekat membuka resleting celana lalau memperlihatkan alat vitalnya.

Tak tanggung-tanggung, ia memamarkenanya ke perempuan yang sengaja dibuntuti. Namun, aksinya direkam dan kemudian menjadi viral di media sosial.

Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan kemudian mengidentifikasi pelaku lewat sepeda motor dan ciri lainnya.

Alhasil, pelaku berhasil ditangkap. Namun yang bikin geleng kepala adalah pengakuannya yang sengaja memamerkan alat vital karena adanya bisikan mahkluk halus.

Sebelumnya, Personel Unit Reskrim Polsek Gondang menangkap AP (43), laki-laki terduga pelaku pornografi.

Warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman ini sebelumnya memamerkan kelaminnya kepada RV (19).

Aksinya ini viral karena RV merekam aksinya dan mengirimkan rekaman itu ke sejumlah akun media sosial di Tulungagung.

"Terduga pelaku kami tangkap kemarin Rabu (2/2/2022) di sebuah warung kopi di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung," terang Kapolsek Gondang, AKP Suwancono, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Guru Cantik ini Nikahi Siswanya Usai Berulangkali Diajak Berhubungan Badan

Baca juga: Tak Selera Berhubungan Badan Dengan Istri, Pria di Jawa Timur Gasak Gadis Tetangga

Suwancono menambahkan, perbuatan tak senonoh dilakukan AP pada Senin (31/1/2022) pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Dusun Cabe, Desa Bendo, Kecamatan Gondang.

Saat itu RV bersama temannya berboncengan motor akan ke sebuah pusat perbelanjaan.

Tanpa disadari AP membuntuti mereka, dan setelah dekat AP memamerkan kelaminnya.

"AP ini sempat membuntuti dari jarak dekat sejauh sekitar 100 meter, lalu dia berhenti. Aksi ini yang direkam kemudian viral," sambung Suwancono.

Polisi mendapatkan saksi yang bisa menggambarkan ciri pelaku saat itu.

Apalagi dalam rekaman secara gamblang nomor polisi sepeda motor yang dikendarai laki-laki itu juga terekam, yaitu Honda Beat AG4269 RAV warna putih.

Berdasar petunjuk yang didapat, polisi berhasil melacak dan menangkap AP.

"Kami masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan, untuk memastikan kondisi terduga pelaku," tutur Suwancono.

Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan, karena laki-laki pencari kroto ini mengaku mendapat bisikan makhluk halus.

Bisikan itu yang kemudian mendorongnya untuk memamerkan alat vital kepada perempuan yang dijumpainya.

Penyidik kepolisian juga meminta keterangan pihak keluarga, terkait kondisi kejiwaan AP.

Baca juga: Razia HP di Sekolah Bongkar Aksi Bejat Sang Paman, Rayu Ponakan Berhubungan Badan Berkali-kali

Baca juga: Minum Obat Kuat, Berhubungan Badan dengan Gadis Muda, Pria Ini Tahan 3 Hari

"Jika nanti memenuhi dua alat bukti, maka akan kami persangkakan pasal 36 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008, tentang Pornografi," tegas Suwancono.

Pasal tersebut mengancam pelakunya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

"Yang penting laki-laki yang viral karena memamerkan alat vital itu sudah ditangkap. Semoga tidak membuat resah masyarakat," pungkas Suwancono.

Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Untuk senantiasa berhati-hati didepan umum.

Kejahatan tidak hanya secara fisik namun juga secara psikologis. (*)

(tribunpekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved