Tiga Orang Diamankan Karena Kibarkan bendera NII di Garut Jawa Barat, Ngaku Keturunan Sensen Komara
Ketiganya mengibarkan bendera Negara Islam Indonesia (NII) di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kibarkan bendera Negara Islam Indonesia (NII) tiga orang diamankan Polres Garut, Jawa Barat.
Ketiganya mengibarkan bendera Negara Islam Indonesia (NII) di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketiga pelaku masing-masing atas nama Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara.
Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Pasirwangi, Garut.
Selain itu, diketahui para pelaku merupakan Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) .
Saat ini, berkas penyidikan kasus pengibaran bendara NII yang dilakukan tiga tersangka sudah lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah melakukan serangkaian penyidikan, pihaknya menemukan fakta-fakta terkait pengibaran bendera NII itu.
"Setelah melakukan pemeriksaan yang intensif, kami menemukan fakta bahwa terdapat sebuah langkah propaganda melalui medsos," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Garut, Jawa Barat, Kamis (3/2/2022).
Ia menuturkan ketiga tersangka rutin menggunggah konten yang berkaitan dengan NII di Youtube dengan nama akun Parkesit82.
Dalam akun tersebut tersangka sudah mengunggah konten sebanyak 57 video yang di dalamnya memuat propaganda penyebaran ajaran NII.
"Di dalam akun itu yang bersangkutan menjelaskan apa yang disebut dengan NII itu sendiri, dari mulai penentuan batas status dan juga masalah ideologi," ungkapnya.
Ketiga tersangka juga mengaku melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang mereka percaya sebagai presiden dari NII.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, mereka adalah keturunan, atau melanjutkan amanah dari imam besar Sensen Komara yang pernah mengalami proses hukum," ucapnya.
Wirdhanto menjelaskan pihaknya juga akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pembekuan dari akun Youtube tersebut.
Atas aksi pengibaran bendara NII itu, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/polres-garut-gelar-jumpa-pers-terkait-pengibaran-bendera-nii.jpg)