Mulut Diikat Pakai Kain, Siswi SMA Tak Berdaya Dipaksa Berhubungan Badan, Dikubur Lalu Ditinggal

Vebby Riskika Mayasthani, Siswi SMA korban Pembunuhan di Siak Riau bikin warga geger. Nyawanya dihabisi di kebun sawit

Editor: Muhammad Ridho
Tribunpekanbaru.com/kolase
VRM, siswi SMA yang jadi korban pembunuhan di siak, Riau 

Penangkapan Pelaku

Polres Siak bergerak cepat untuk mengungkap kasus itu. Setelah melakukan olah TKP dan wawancara para saksi, kemudian tim Opsnal Polres Siak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Minggu, 6 Februari 2022 sekira pukul 23.00 WIB, pelaku SAS berhasil ditangkap di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” kata dia.

SAS merupakan remaja putra nasih berumur 16 tahun namun putus sekolah.

SAS tinggal bersama orang tuanya di Jalan Setia RT 03 RW 02 Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHPidana.

Ancaman hukumannya penjara paling singkat 10 tahun 10 dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati atau seumur hidup.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved