Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Transaksi dengan Pembeli Eh Ternyata Polisi Nyamar, Pengedar Sabu di Pelalawan Pasrah Masuk Sel

Polisi melakukan pembelian terselubung atau undercover buy kepada tersangka GM yang merupakan pengedar narkoba di Pangkalan Kerinci

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Pengedar narkoba setelah diringkus Satres Narkoba Polres Pelalawan. Ia tak menyangka saat transaksi dengan pembeli ternyata polisi sedang nyamar. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Transaksi dengan pembeli eh ternyata polisi sedang nyamar, pengedar sabu di Pelalawan pasrah digelandang ke sel tahanan.

Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di Kecamatan Pangkalan Kerinci diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Minggu (6/2/2022) malam lalu.

Pelaku berinisial (40) yang tinggal di Jalan Sepakat Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

GM diciduk polisi di dalam rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB bersama sejumlah barang bukti.

Lelaki ini akhirnya digiring ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti satu paket sabu kecil. Tapi dalam penyelidikan, pelaku berperan sebagai pengedar di wilayah Pangkalan Kerinci," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (7/2/2022).

Dari tangan tersangka GM, polisi menyita satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening klep merah dengan berat 0,15 gram.

Kemudian satu unit telepon genggam serta uang tunai sebanyak Rp 4.365.000.

Uang itu diduga sebagai hasil penjualan sabu kepada para pembelinya dan disimpan di kantong belakang sebelah kanan.

Berdasarkan hal inilah GM dituding sebagai pengedar sabu, meski barang bukti sabu yang ditemukan hanya sedikit.

Awalnya, Satres Narkoba Polres Pelalawan menerim informasi jika rumah GM di Jalan Sepakat Pangkalan Kerinci sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Bermodalkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Iptu Rejoice Manalu melakukan penyelidikan dan pengintaian ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi melakukan pembelian terselubung atau undercover buy kepada tersangka GM.

Petugas menyamar sebagai pembeli sabu dan menghubungi GM. Kemudian dilakukan transaksi di rumahnya dan langsung digulung oleh polisi.

Hingga dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti dari tangannya.

Berdasarkan interogasi, GM mengakui semua perbuatannya yang menjual sabu ke orang lain.

Serbuk putih memabukkan itu didapatnya dari temannya yang tinggal di sebelah rumah kontrakannya berinisial BET.

"Saat rumah BET didatangi, ternyata terduga pelaku tidak ditempati lagi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tukas Edy Harianto.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi terus mendalami kasus ini dan melengkapi berkas-berkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved