Tujuh Santriwati Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Madrasah di Sulawesi, Ancam Korban Pakai Air Gun
Lagi, pelecehan seksual terjadi, melibatkan oknum pengajar dengan jumlah korban mencapai 7 orang.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lagi, pelecehan seksual terjadi, melibatkan oknum pengajar dengan jumlah korban mencapai 7 orang.
Para korban merupakan santriwati di Madrasah di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pelakunya adalah pimpinan Madrasah berinisial AR (47).
Pelaku diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementrian Agama (Kemenag).
Aparat kepolisian berhasil menangkap AR saat berada di rumahnya di Kecamatan Mamuju, Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 03.00 WITA.
Ia digiring ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.
Kini AR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polresta Mamuju.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arif Setiawan
"Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan," ujar AKP Pandu, Minggu (6/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunSulbar.com.
Terkait keterlibatan pihak lainnya, AKP Pandu menyebutkan bahwa untuk saat ini belum ada.
"Untuk sementara belum, namun kasus ini masih didalami," sebut AKP Pandu.
Adapun dalam kasus pencabulan oleh seorang ASN Kemenag ini, pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi yakni 7 santriwati dan 2orang guru yang mengajar di Madrasah tersebut.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka AR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 76 E.
Pimpinan Madrasah tersebut terancam pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun.
Ancam Korban dengan Air Gun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-pemerkosaan-pelecehan.jpg)