Janda Nekat Berhubungan Badan dengan Laki Orang, Sudah Hamil dan Melahirkan Malah Malu
a mengaku malu karena tak punya biaya. Bayi cantik itu dibuang. Terungkap ternyata hasil hubungan badan dengan suami orang
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kesepian, seorang janda nekat melakukan hubungan badan dengan suami orang.
Perbuatan terlarang itu berimbas pada hamilnya si janda. Kehamilan terus dipelihara sampai melahirkan.
Namun, ujung-ujungnya malah mengaku malu karena kesulitan keuangan. Bayi yang sudah dilahirkan itu malah dibuang.
Dari hubungan terlarang sampai melahirkan, malah terus berbuat dosa sampai pidana.
Warga yang awalnya geger atas temuan bayi perempuan, akhirnya mendapat jawaban. Ternyata dibelakang itu ada wanita yang tega membuangnya.
Hasil penyelidikan polisi akhirnya sosok pembuang bayi di Kampung Cidahu, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (1/2/2022) berhasil ditangkap.
Tersangka merupakan ibu bayi berinisial RL (36) itu ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB pada Minggu (6/2/2022) kemarin.
Kapolsek Cikakak AKP Catur Budiono mengatakan, ibu bayi itu ditangkap di rumahnya di Kampung Sawah II, Desa Sukamaju, Kecamatan Cikakak.
Saat dilakukan penangkapan, RL dalam kondisi sakit akibat pendarahan pascamelahirkan yang belum sembuh.
"Di rumahnya, karena ada informasi dia sakit dan tidak keluar rumah, kemarin jam 14.00 WIB," ujarnya, Senin (7/2/2022).
Dihubungi terpisah, Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti Agustina mengatakan, RL merupakan seorang janda.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan RL, RL tega membuang bayi cantik itu karena malu terkendala biaya.
"Malu sama masalah biaya, (dia, red) janda," ujarnya.
Ia menjelaskan, bayi cantik itu dikandung dan dilahirkan RL dari hasil hubungan gelap dengan suami beristri.
"Hubungan di luar nikah dengan suami orang," jelasnya.
Tak hanya RL yang diamankan polisi, sang lelaki berinisial Y (37) asal Gadog, Cikakak juga turut diamankan polisi.
"Laki-lakinya juga ada dibawa juga," kata Iptu Bayu Sunarti Agustina.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap RL dan Y.
Anak Gadis Tetangga Digarap
Kisah lainnya, Bejat. Pria tiga anak tega memaksa anak tetangganya melakukan hubungan badan.
Korban diperlakukan tidak pantas berkali-kali hingga menderita dan harus menerima kenyataan hamil.
Dalam pemeriksaan diketahui, korban sudah dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak lima kali.
Korban menjadi pelampiasan hasrat pria yang bekerja sebagai pendodos buah kelapa sawit itu. Tak ada rasa kasihan apalagi malu.
Setelah melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku malah berlaku biasa saja seperti tidak ada bersalah, hingga polisi menjemputnya.
Pelaku sudah diamankan personel dari Polres Aceh Tamiang.
Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
Penangkapan ini dilakukan aparat Satreskrim Polres Aceh Tamiang terhadap SB (43) warga Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.
Tersangka diciduk saat sedang bekerja sebagai pendodos kelapa sawit pada Rabu (2/2/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Fauzan Zikra memastikan penangkapan dilakukan secara persuasif.
Tersangka yang sudah menyadari dirinya menjadi target operasi kepolisian sama sekali tidak melawan ketika dijemput polisi.
"Dijemput saat bekerja di kebun sawit, tidak ada perlawanan," kata Iptu Fauzan, Senin (7/2/2022).
Fauzan mengungkapkan penangkapan ini atas dasar laporan kasus pencabulan yang dialami seorang gadis yatim di Kejuruanmuda.
Korban merupakan tetangga tersangka dan diketahui telah melakukan pencabulan sebanyak lima kali.
Aksi bejat ini menyebabkan korban hamil dan diperkirakan kehamilannya sudah berusia tiga bulan.
"Dari pemeriksaan diketahui sudah lima kali, korban dalam kondisi hamil," lanjutnya.
Iptu Fauzan memastikan selama pemeriksaan korban didampingi Unit PPA. Sejauh ini kondisi korban dilaporkan stabil atau tidak menunjukan tanda-tanda syok.
Untuk sementara polisi menyimpulkan kejahatan SB baru dilakukan terhadap satu korban.
Namun dugaan ini tidak membuat polisi berhenti melakukan pendalaman untuk menelusuri rekam jejak pelaku.
"Untuk sementara baru satu korban ini, belum mengarah adanya korban lain," katanya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiamg, Iptu Fauzan Zikra mengatakan, tersangka SB sudah menyadari kesalahannya, sehingga tidak melakukan perlawanan apapun ketika diamankan polisi.
"Dijemput saat bekerja di kebun sawit, dia sebagai pendodos," kata Fauzan.
Meski menyadari kesalahannya, Fauzan memastikan proses hukum kasus pencabulan tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
"Kasusnya tetap diproses, kita sedang menunggu hasil visum korban," kata Fauzan.
Fauzan menambahkan usai dijemput, tersangka sempat diamankan ke rumah keluarganya untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Tamiang.
Selama proses pemeriksaan, tersangka yang sudah memiliki tiga anak itu ditahan di Satreskrim. (*)
(Tribunpekanbaru.com)