Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Inhil

Awalnya Minta Rokok,Tiba-tiba Teman Sendiri Ditebas Parang,Ternyata Pria di Inhil Ini Mabuk Alkohol

Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, seorang pria inisial RZ (28) membacok temannya sendiri

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pelaku RZ, pria di Inhil, Riau yang membacok teman sendiri karena terpengaruh alkohol. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, INHIL- Dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol, seorang pria inisial RZ (28) membacok temannya sendiri.

Awalnya, warga Kelurahan Khairiah, Kecamatan Mandah itu mengamuk tak karuan akibat mabuk.

Pelaku RZ membacok korban bernama Robianto (23) dengan membabi buta pada saat korban sedang memperbaiki speaker di rumah pamannya bernama Minin, Senin (7/2/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku RZ pada saat itu datang dalam keadaan mabuk berat dan bertanya kepada korban, dan dijawab korban sedang memasang paku di speaker.

Tersangka lalu keluar rumah namun kembali lagi dan memanggil korban dari luar untuk meminta rokok. Korban pun menyerahkan sebatang rokok kepada tersangka.

Tersangka lalu jongkok di tepi jalan dan tiba-tiba tersangka mengayunkan parang yang sudah dipersiapkannya dan mengejar serta membacok korban di bagian pergelangan tangan.

Korban sendiri lari masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, namun tersangka terus mendobrak pintu rumah, bahkan dirinya juga memecahkan kaca jendela.

Kapolsek Mandah AKP Hendri Berson, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH, menuturkan, pada saat itu korban memerintahkan paman, adik dan temannya yang lain untuk lari ke belakang.

“Setelah semua keluarganya selamat, korban pun ikut lari menuju Mapolsek Mandah untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu,” ujarnya.

Kapolsek Mandah AKP Hendri Berson, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH, menuturkan, setelah menerima laporan dari korban, anggota Kapolsek Mandah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Aparat lalu mengejar pelaku RZ yang lari sambil membawa parang panjang.

“Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Polsek Mandah mengamankan tersangka RZ ditempat persembunyiannya disekitar pelabuhan,” jelas Esra, Rabu (9/2/2022).

Ipda Esra menambahkan, saat ini tersangka RZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandah untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com / T Muhammad Fadhli )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved