Di Sidang Napi Ini Akui Bayar Rp 2 Juta untuk Kamar dan Setor Rp 5 Ribu Agar Tidur Di Aula
Di sidang virtual kasus kebakaran di Lapas Tangerang seorang napi ungkap ada pungutan uang Kamar hingga Rp 2 Juta dan Rp 5 ribu untuk tidur di aula.
Editor:
CandraDani
Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Napi Lapas Tangerang, Bayar Rp 5.000 Per Minggu untuk Tidur di Aula, Rp 2 Juta di Kamar"