Jika Tak Mau Berhubungan Badan Akan Ditampar, Gadis Ini Hamil Akibat Ulah Ayah Tiri dan Kekeknya
Gadis yang masih berusia 12 tahun di Tebo Jambi ketahuan hamil 7 bulan setelah dipaksa berhubungan badan oleh ayah tiri dan kakeknya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Gadis yang masih berusia 12 tahun di Tebo Jambi ketahuan hamil 7 bulan.
Gadis itu pun akhirnya mengungkap pelaku yang telah memaksanya untuk berhubungan badan.
Ternyata yang merudapaksanya adalah orang terdekat.
Yakni HL (42) yang merupakan ayah tiri korban dan YY (62) adalah kakek kandung korban.
Kini kedua pelaku telah diringkus Tim Sultan Polres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Aksi bejatnya saat ibu korban tidak di rumah.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menceritakan kronolgis terungkapnya kejadian tersebut.
Awalnya korban berinisial P akan melaksakan pernikahan.
Pada saat sebelum melaksakan pernikahan korban tersebut, ia mengecek kesehatan guna untuk melakukan vaksinasi atau imunisasi.
Lanjut kata AKBP Fitria Mega, sebelum melakukan imunisasi atau vaksinansi itu dicek oleh dokter di screning.
Ternyata diketahui bahwa korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Saat ibu korban menanyakan ke anaknya bahwa korban mengakui sudah dilakukakan pencabulan oleh ayah tirinya dan kakek kandungnya," ujar AKBP Fitria Mega, Kamis (10/2/2022).
Dikatakannya, untuk saat ini masih dua orang pelaku yang diamankan dalam tahap pengembangan apakah ada lagi pelaku lain yang akan dijadikan tersangka.
"Menurut keterangan dari korban, pelaku mengancam korban jika tidak melakukan hubungan akan ditampar," katanya.
Atas perbuatan pelaku kenakan pasal 81 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 76 B atau pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo 76 E UU RI No 17 tahun 2017.
Selanjutnya No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam kurungan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com: https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/10/abg-jambi-jadi-korban-rudapaksa-ayah-tiri-dan-kakek-kandung-diancam-ditampar-jika-tak-melayani?page=all.