Sebelum VCS Dengan Pemuda, Siswi SMP ini Kirim Foto Payudara Via Whatsapp
Dari Facebook, ia lantas meminta nomor Whatsapp korbannya dan meminta Siswi SMP itu mengirimkan foto payudaranya.
Rony mengatakan, pelaku sudah menyebarkan foto korban ke grup media sosial maupun status WhatsApp.
Dalam isi ponsel pelaku juga ditemukan video anak sekolah dasar.
Hingga saat ini, pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan apakah pelaku sengaja merekam aksi porno untuk dijual agar mendapatkan keuntungan atau tidak.
Tapi yang jelas, kata Rony pelaku adalah seorang residivis atas kasus yang sama, di Kepolisian sektor Pakem.
"Di Polsek Pakem kasus yang sama. Dia masuk dan sudah keluar.
Tersangka ini mencoba melarikan diri saat kami melakukan pendalaman, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur.
Kami berhasil mengamankan dia kembali," tuturnya.
Pelaku diamankan berikut barang bukti kejahatan.
Antara lain, satu handphone beserta sim card-nya.
Satu selimut berwarna merah muda dan satu botol bekas minuman keras.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar pasal 29 Jo pasal 35 Jo pasal 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 UU RI/2006 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Empat Siswi SMP Jadi Korban Perbuatan Mesum Residivis di Sleman, Begini Modus Pelaku.
(*)