Guru SD di Pariaman Heran Lihat Jalan 2 Siswanya yang Tak Biasa, Ternyata Dicabuli Residivis Ini
Terkuaknya kasus pelecehan terhadap 2 korban usia 10 dan 11 tahun ini saat sang guru heran melihat cara berjalan korban yang tak biasa.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (12/2/2022). membernarkan informasi tersebut.
"Benar telah terjadi tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur (Sodomi) di Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman," ujar AKP Muhammad Arvi.
Kasat AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, terduga pelaku ialah pria 39 tahun, berinisial RH.
Sejauh ini RH, kata AKP Muhammad Arvi, diduga telah melakukan perbuatan kejinya pada dua orang bocah laki-laki.
Masing-masing korban diketahui yang masih berusia masing-masing 10 dan 11 tahun.
Adapun perbuatan bejat terduga pelaku, dilakukannya pada hari Selasa (8/2/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi melanjutkan, pihaknya langsung membekuk terduga pelaku setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang melapor.
"RH ditangkap pada hari Jumat (11/2/2022) malam," ujar AKP Muhammad Arvi.
Terlapor ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 50 / II /SPKT / POLRES PARIAMAN / POLDA SUMBAR, Tanggal 11 Februari 2022.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kronologi Dugaan Aksi Sodomi di Padang Pariaman Versi Polisi: Pelaku Iming-imingi Korban, Uang Jajan,