Seminggu Tak Pulang, Gadis Belia ini Ternyata Sedang Berhubungan Badan Dengan Mantan Suami Ibunya
Ternyata firasat sang ibu benar, Bunga sedang berada di rumah Amri saat itu. FS langsung menarik tangan putrinya dan menginterogasi buah hatinya itu.
Lanjut Made, pengakuan korban di depan ibunya dan dihadapan pelaku, korban mengaku kalau dirinya sudah berhubungan badan dengan mantan ayah tirinya itu.
Tak hanya sekali, Bunga mengaku telah berhubungan badsan dengan Amri berulang kali.
"Alhasil ibu korban merasa sakit hati, lalu hari itu juga, Kamis (3/2/2022), ibu korban berinisial FS mengadukan kasus ini ke Polres Sergai," ujar Made.
Setelah menerima pengaduan dari Ibu korban dan mempelajari kasus tersebut, akhirnya pelaku Amri diamankan dari rumahnya pada keesokan harinya, Jumat (4/2/2022).
Hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
"Pelaku kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Made Yoga Mahendra.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul PRIA Rudapaksa Anak Tiri Berungkali setelah Ceraikan Istri Keempat, Ibu Korban Laporkan ke Polisi.
(*)