Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Simpan Sabu di Mainan Keramik, Pengedar Narkoba di Pelalawan Diringkus Polisi di Rumahnya

Pengedar narkoba di Pelalawan ditangkap polisi di rumahnya, barang bukti sabu ditemukan di dalam mainan keramik

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pengedar narkoba di Pelalawan yang simpan sabu di dalam mainan keramik saat diamankan di Polres Pelalawan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Pengedar narkotika di Kabupaten Pelalawan Riau nampaknya diciduk satu persatu oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan.

Seorang pengedar narkoba di Kecamatan Pangkalan Kerinci dibekuk pada Minggu (13/2/2022) malam lalu.

Pria tersebut berinisial ZH alias Zul (49) yang beralamat di Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

ZH diamankan dari dalam rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB yang terletak di komplek Sekolah Bernas Pangkalan Kerinci.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka dan dibawa ke Mapolres Pelalawan.

"Peran tersangka ZH alias Zul sebagai pengedar sabu di wilayah Kerinci Barat. Ia diamankan dari rumah yang bersangkutan," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (15/2/2022).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dari tersangka ZH yakni satu paket sabu berukuran besar seberat 5,51 gram.

Satu mainan keramik berwarna merah,putih, dan hijau tempat penyimpanan sabu.

Sebuah bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol minuman mineral. Serta satu unit telepon genggam warna hitam.

Awalnya Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat jika komplek perumahan di Sekolah Bernas sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku.

Polisi memastikan jika ZH ada di dalam rumahnya langsung dilakukan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah mainan keramik yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klep merah yang berisikan sabu.

Termasuk barang bukti lainnya berupa bong dan handphone tersangka.

"Tersangka mengakui jika barang itu miliknya yang didapatkan dari seorang temannya berinisial JW. Saat anggota menghubungi JW, ponselnya tidak aktif lagi," tambah Edy Harianto.

JW ditetapkan sebagai DPO oleh polisi. Sedangkan tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved