Remaja 13 Tahun Pacu Motor Trondol di Jalintim Pelalawan, Berujung Tragis Ditabrak Pick Up L300
Seorang remaja berusia 13 tahun meregang nyawa setelah mengalami Laka Lantas di Jalintim Pelalawan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Seorang remaja berusia 13 tahun meregang nyawa setelah mengalami Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Kuala Semundam, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau pada Minggu (5/10/2025) lalu.
Korban berinisial SPL (13) yang masih duduk di bangku sekolah dan tinggal di Kecamatan Pangkalan Lesung.
Remaja laki-laki itu mengendarai sepeda motor jenis Honda beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 4274 IQ.
Baca juga: Tabrak Truk Parkir dan Dilindas Truk CPO, Pengendara Motor Sport Tewas di Jalintim Pelalawan
Namun kendaraan roda dua itu kategori trondol atau telah dimodifikasi secara ekstrim pada bagian body hingga mesinnya.
Motor trondol adalah modifikasi motor dengan melepas beberapa bagian seperti sayap, penutup rangka, dan penutup aki, dengan tujuan untuk mendapatkan tampilan yang lebih "telanjang" atau "proper", kadang juga bertujuan agar lebih ringan atau untuk mengikuti tren dengan meniru gaya motor drag
Motor trondol milik korban SPL terlibat tabrakan dengan mobil Mitsubishi Pick Up L300 bernopol BK 8603 GO yang dikemudikan owlh Yudi Hartono (33), beralamat di Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Yudi Hartono membawa tiga orang penumpang di dalam Pick Up bernama Abdul Rahman (31), Sugimin (48), dan Dima Prayoga (20).
"Korban meninggal dunia di tempat kejadian. Sedangkan pengemudi Pick Up dan penumpangnya dalam keadaan sehat," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Letedara SIK melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi SIK kepada tribunpekanbaru.com, Senin (6/10/2025).
Kasat Tatit Rizkyan menyampaikan, kejadian ini tergolong Laka Lantas berat karena satu orang meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Adapun lokasi tabrakan maut itu tepat di Jalintim Kilometer 117 Desa Kuala Semundam, Bandar Petalangan.
Dengan kerugian materil mencapai Rp 5 juta, lantaran kedua kendaraan mengalami kerusakan.
"Korban tidak memiliki SIM C dan tidak menggunakan helm saat berkendara. Usianya juga masih di bawah umur," tambah Kasat Tatit Rizkyan.
Laka Lantas berawal ketika korban SPL memacu sepeda motor Honda Beat BM 4274 IQ dari Pangkalan Kerinci menuju Ukui.
Motor trondol atau modifikasi itu menyusuri Jalintim Pelalawan.
Setibanya di Kilometer 117 Desa Kuala Semundam, kondisi jalan aspal lurus dan datar serta terdapat marka jalan utuh.
Info Penting Program Magang bagi Fresh Graduate: Jadwal Pendaftaran, Ada 451 Perusahaan |
![]() |
---|
Pasca Kejadian Operasional, Kilang Dumai Lakukan Pemantauan Intensif dan Pastikan Lingkungan Aman |
![]() |
---|
Koruptor di Lampung Berontak saat Ditangkap: Perlawanannya Berakhir |
![]() |
---|
Koruptor di Lampung Berontak saat Ditangkap: Perlawanannya Berakhir dan Kini Dipenjara |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi Riau-Sumbar, Dikendalikan Napi dalam Lapas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.