Sidang Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI
Terdakwa Kasus Cabul Dekan FISIP UNRI Nonaktif Lontarkan 'Bibir Mana Bibir', Saksi Tak Membantah
Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi, pernah melontarkan kalimat 'bibir mana bibir' ke korban
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswi, pernah melontarkan kalimat 'bibir mana bibir' kepada korbannya.
Hal ini diungkapkan Ketua Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, Tri Joko Waluyo, saat bersaksi di persidangan, Selasa (15/2/2022).
Kalimat itu, didengar Tri Joko dari korban secara langsung, saat mengalami aksi pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Harto ketika sedang bimbingan proposal skripsi.
Korban mengadu kepada saksi Tri Joko Waluyo.
Terkait apa yang disampaikan saksi Tri Joko, terdakwa tak membantahnya.
"Korban menyampaikan ke dia (saksi Tri Joko, red), bahwa dia mengalami pernuatan tidak senonoh oleh Dekan FISIP. Diantaranya cium pipi kiri dan cium kenang, dan berusaha mendongakkan wajah untuk mencium bibir, sembari mengatakan bibir mana bibir," ucap seorang jaksa yang merupakan bagian tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.
Saksi Tri Joko menuturkan, setelah kejadian itu, korban juga meminta agar dosen pembimbingnya yang merupakan terdakwa, supaya diganti.
Kemudian, saksi Tri Joko turut mengungkap, dirinya pernah ditelfon oleh terdakwa, supaya memanggil korban dan dipertemukan dengan dirinya pasca kejadian pelecehan seksual.
Tak hanya itu, saksi lainnya bernama Ayu, yang merupakan sekretaris terdakwa, membantah jika dirinya bolak-balik saat kegiatan bimbingan proposal yang dilakukan terdakwa.
Ini berbeda dengan yang disampaikan terdakwa.
"Saksi Ayu mengatakan, bahwa dirinya bolak-balik saat rapat pimpinan yang belum ada korban. Di situ kan kelihatan bahwa ada semacam alat bukti menurut kami penuntut umum yang bisa kami jalin sebagai suatu rangkaian petunjuk," urai Syafril.
Ditegaskan Syafril, terdakwa tidak menyangkal atau sependapat dengan keterangan saksi Tri Joko Waluyo.
"Kesimpulan akhirnya, Ketua Jurusan mengatakan dan terdakwa membenarkan semuanya. Itu poin bagi kami, itu merupakan petunjuk bagi kami," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI, Afrizal, juga ikut dihadirkan JPU dalam sidang kasus pencabulan mahasiswi ini.
Ia menjadi saksi pertama yang bersaksi di persidangan tersebut. Namun dalam kesaksiannya, Afrizal banyak mengaku lupa.
Afrizal terlihat keluar dari ruang sidang, sekira pukul 12.20 WIB.
Seorang jaksa dari tim JPU, Syafril menuturkan, saksi Afrizal mengaku sempat dihubungi korban, L (21) yang mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh terdakwa Syafri Harto.
"Dia (saksi) ada memberitahu terdakwa tentang itu, terdakwa ingin dipertemukan dengan korban, tidak membantah dan tidak pula mengiyakan. Ketika ada permintaan penggantian pembimbing oleh korban, masuk telefon ke hp korban, saksi suruh korban angkat, itu saja keterangannya, yang penting dan urgensi," ucap Syafril.
Lanjut Syafril, saksi Afrizal juga memaparkan, korban sempat meminta pergantian pembimbing, usai dilecehkan oleh terdakwa Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.
"Dan saksi menyatakan tidak biasa kalau dosen pembimbing minta foto mahasiswa sebelum bimbingan. Itulah kira-kira inti dari keterangannya," sebut jaksa Syafril.
Kemudian, oleh majelis hakim, saksi Afrizal ditanyai pula perihal keseharian terdakwa. Termasuk bagaimana sikap terdakwa kepada lawan jenis.
"Lalu bagaimana komposisi mahasiswa bimbingan, apakah sebagian besar perempuan atau tidak, sementara saksi ini banyak lupanya," bebernya.
Hadirkan 5 Saksi
JPU menghadirkan 5 orang saksi di persidangan kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto ini.
Seorang dari tim JPU, Syafril, jaksa dari Kejati Riau merincikan, pada umumnya saksi berasal dari kalangan kampus.
"Saksi ada 5 orang semuanya, satu sudah selesai tadi," katanya saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dirincikannya, para saksi yakni pertama Sekretaris Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI, Afrizal, Ketua Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI, Tri Joko Waluyo, Sekretaris Perkumpulan IKKS, Ida, Sekretaris terdakwa di FISIP UNRI, Ayu.
"Satu lagi mantan mahasiswa yang pernah mempertanyakan karena ada isu kekerasan seksual di FISIP UNRI, ketika ada acara Sehari Bersama Dekan kalau tidak salah. Yang belum tuntas di persidangan sebelumnya, akan dituntaskan hari ini," jelas Syafril.
Istri Terdakwa Ikut Hadir
Suami jadi terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Tuti, istri dari Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, ikut hadir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pantauan Tribunpekanbaru.com, tampak Tuti duduk di bangku panjang di depan ruang ruang sidang Wirjono Projodikoro.
Terlihat pula beberapa orang kerabat dan rekannya.
Sesekali Tuti berbicara dengan beberapa orang yang ikut hadir bersamanya.
Tuti hanya bisa menunggu di luar ruangan, pasalnya, sidang tertutup untuk umum.
Sidang kasus pencabulan mahasiswi, dengan terdakwa Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto, kembali digelar hari ini.
Sesuai jadwal, sidang lanjutan ini akan dilaksanakan sekitar jam 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane ketika dikonfirmasi menyebutkan, sidang pada hari ini, masih agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang hari ini, masih saksi dari kita," kata Zulham.
Penuturan Saksi Korban
Pada sidang sebelumnya, Kamis (10/2/2022) kemarin, mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional FISIP UNRI berinisial L (21), korban pencabulan Dekan nonaktif, Syafri Harto, menangis saat memberi kesaksian di persidangan.
Suaranya parau. Suara L terdengar samar-samar dari luar ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru. L menangis sesegukan.
Sidang ini berlangsung tertutup. Maka dari itu, tribunpekanbaru.com hanya bisa memantau dari luar ruang sidang.
Ketika itu, masih sedikit terdengar suara dari dalam ruang sidang, karena menggunakan pengeras suara.
Saat menangis, L terlihat ditenangkan oleh psikolog dan kuasa hukum pasif yang ikut mendampinginya. Pundaknya dielus, dan ia juga diberi minum.
Dalam beberapa kesempatan, L juga tampak memperagakan adegan yang menunjukkan bagaimana tindak pelecehan yang diterimanya dari Syafri Harto.
Puluhan orang mahasiswa dari UNRI, ikut mengawal persidangan kasus pencabulan tersebut.
Ini merupakan bentuk dukungan terhadap rekan mereka, mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21), yang menjadi korban.
Namun sayangnya, mereka tidak bisa mengikuti jalannya persidangan dengan menyaksikan langsung di dalam ruang sidang.
Lantaran sidang dengan kasus kesusilaan seperti ini, berlangsung tertutup untuk umum.
Namun mereka tetap menunggu di depan pintu ruang sidang yang dijaga personel kepolisian.
Tampak dari para mahasiswa yang datang ini, mengenakan almamater warna biru muda khas UNRI.
Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi korban berinisial L.
Korban L datang dengan didampingi beberapa rekan perempuannya. L mengenakan kemeja putih panjang, ia juga memakai jilbab bermotif.
Semua saksi yang berasal dari pihak kampus ini, hadir di ruang sidang, Prof R Soebekti, SH di lantai 2 komplek Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai, Kamis (10/2/2022) siang.
Para saksi ini akan dimintai keterangannya perihal kasus yang menjerat Syafri Harto, yang kini duduk sebagai pesakitan tersebut.
Terdakwa Syafri Harto, juga hadir di ruang sidang.
Dari pantauan tribunpekanbaru.com, terlihat terdakwa Syafri Harto digiring dengan kawalan jaksa dan petugas kepolisian, masuk ke ruangan sekitar pukul 13.05 WIB.
Tampak Syafri Harto mengenakan baju kemeja putih dan celana panjang hitam.
Baju kemeja putih terdakwa, dilapis dengan rompi tahanan berwarna merah.
Syafri Harto juga mengenakan kacamata dan masker warna putih.
Kemudian, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga masuk ke ruang sidang, disusul penasehat hukum terdakwa, lalu majelis hakim yang diketuai hakim Estiono.
Seperti yang digelar sebelumnya, sidang juga berlangsung tertutup.
Pengunjung tidak diperkenankan untuk ikut menyaksikan jalannya persidangan.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )