Berita Riau
Berkas Perkara Bupati Kuansing Nonaktif Tersangka Suap Izin HGU Sawit Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap perpanjangan izin HGU akhirnya dinyatakan lengkap.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Berkas perkara Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, tersangka dalam kasus dugaan korupsi, berupa suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari, akhirnya dinyatakan lengkap.
Perkara yang menjerat Andi Putra ini, ditangani oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam waktu tak lama lagi, Andi Putra akan segera dihadapkan ke meja hijau.
Menyusul General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, penyuap mantan orang nomor satu di Kabupaten Kuansing itu yang sudah lebih dulu menjalani proses peradilan.
"Telah dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada Selasa kemarin atas nama tersangka AP (Andi Putra, red) Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (16/2/2022) pagi.
Disebutkan Ali, sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil, telah dinyatakan lengkap.
Untuk saat ini, penahanan tersangka masih berlanjut oleh tim jaksa KPK dalam waktu 20 hari ke depan, sampai 6 Maret 2022.
"Tersangka AP ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta," ucap Ali Fikri.
Lanjut dia, tim jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, telah melimpahkan berkas perkara bos perusahaan penyuap Bupati Kuansing nonaktif bernama Sudarso itu ke pengadilan.
Berkas perkara Sudarso telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada Rabu (5/1/2022) lalu. Sudarso, kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU.
