Gadis Remaja Hilang Sejak Januari 2022, Ternyata Dibawa Cewek Berpenampilan Pria, Dicabuli 7 Kali
Menurut pengakuan korban, selama menghilang dia dibawa oleh pelaku DM.pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menghilang sejak pertengahan Januari 2022 lalu, seorang gadis remaja di Kabupaten Tulang Bawang diduga mengalami pencabulan sesama jenis.
Kasus ini terungkap saat orangtua korban melapor ke Polsek Banjar Agung bahwa TR menghilang sejak 15 Januari 2022 kemarin.
Dari penyelidikan polisi terungkap keberadaan korban hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap.
Kapolsek Banjar Agung Komisaris Polisi (Kompol) Abdul Mutolib mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada Selasa (8/2/2022) dini hari di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo.
Mutolib menjelaskan, pelaku yang ditangkap berjenis kelamin perempuan, berinisial DM (22) alias AF, warga Kecamatan Penawartama.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," kata Mutolib dalam keterangan pers, Rabu (16/2/2022).
Mutolib menuturkan, kasus yang menjerat pelaku adalah pencabulan sesama jenis.
"Pelaku ini adalah perempuan. Korban juga perempuan, berinisial TR, usia 16 tahun," kata Mutolib.
Baca juga: Pantesan Kecanduan Berhubungan Sesama Jenis, Siswa SMA Banjarnegara Raup 17 Juta
Baca juga: Fakta Video Viral Sesama Jenis Pakai Seragam SMA Main di Sawah, Ternyata Konten Dibuat untuk Dijual
Menurutnya, kasus ini terungkap saat orangtua korban melapor ke Polsek Banjar Agung bahwa TR menghilang sejak 15 Januari 2022 kemarin.
Pelapor pada saat itu melaporkan TR menghilang bersama S (11) yang merupakan adik keponakan korban.
"Setelah dilakukan pencarian, akhirnya diketahui bahwa korban dan adik keponakannya itu berada di wilayah hukum Polsek Banjar Agung," kata Mutolib.
Menurut pengakuan korban, selama menghilang dia dibawa oleh pelaku DM.
"Menurut keterangan dari korban, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku telah mencabuli korban sebanyak 7 kali di tempat dan waktu yang berbeda selama dibawa kabur oleh pelaku," kata Mutolib.
Ia menambahkan, pelaku ini merupakan seorang perempuan dewasa yang berpenampilan menyerupai seorang laki-laki.
Mutolib menambahkan, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHPidana.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Mutolib.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)