Berhasil Gondol Rp 2,4 M Dari ATM, Pemuda di Samarinda ini Hidup Bak Sultan di Bali

Ia menyewa sebuah helikopter hanya untuk berkeliling menikmati indahnya pulau Dewata.  Ia juga menggunkan uang tersebut untuk membeli barang mewah

Gambar oleh Peggy und Marco Lachmann-Anke dari Pixabay
pembobolan mesin ATM 

Bahkan, AT sempat menyewa sebuah helikopter di ”Pulau Dewata” untuk berkeliling ke beberapa tempat.

Saat ini AT berstatus tersangka dan diduga melanggar Pasal 363 KUHP Ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP dan Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang di tempat berbeda.

Ancaman hukumannya 8 tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menggali kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.   

Dikutip dari Tribun Kaltim, AT ternyata pernah bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang maintenance mesin ATM.

Ilmu yang didapatkannya selama bekerja dimanfaatkan oleh tersangka untuk menguntungkan diri sendiri.

"Tidak ada perusakan, makanya tidak pernah dilaporkan oleh pihak bank. Dengan menggunakan keahlian yang sudah dia pelajari saat dia menjadi teknisi, itulah yang dia andalkan," ujar Yusuf.

AT telah membobol enam mesin ATM milik salah satu bank di tiga daerah yakni, Kabupaten Kukar, Kabupaten Kubar, dan Kota Samarinda.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved