Indra Kenz Minta Maaf Akui Aplikasi Binomo Ilegal hingga Belum Bisa Penuhi Panggilan Polisi
Selain meminta maaf, Indra Kenz juga menceritakan awal dirinya mengenal binary option.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Indra Kenz baru-baru ini menyampaikan permintaan maafnya pernah mengucapkan jika aplikasi Binomo merupakan aplikasi yang legal.
Pernyataan itu pernah dilontarkannya pada tahun 2019.
Indra pun menyatakan pernyataannya itu termasuk keliru dan salah.
Diketahui pernyataan ini diunggah di akun Instagram pribadinya, @indrakenz pada Jumat (18/2/2022)
“Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru.” tulis @indrakenz.
Setelah mengetahui Binomo itu ilegal, Indra pun meralat pernyataannya tersebut.
Pernyataan tersebut dirinya buat melalui konten khusus di kanal YouTube Indra Kenz dengan judul “BINOMO PENIPUAN, ILEGAL DAN SERING DIBLOKIR? (MASA DEPAN BINOMO DI INDONESIA) yang diunggah pada 7 April 2020.
“Di awal tahun 2020 sayapun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal,” ujar Indra.
Baca juga: Bareskrim Geram, Indra Kenz Malah ke Turki Saat Mau Diperiksa, Korban Binomo Takut Barbuk Hilang
Baca juga: Diberi Kesempatan Klarifikasi, Indra Kenz Malah Mangkir, Bareskrim: Bisa Dinilai Mengakui Kesalahan
Selain meminta maaf, Indra juga menceritakan awal dirinya mengenal binary option.
“Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di YouTube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019.” jelasnya.
Mengenai dirinya yang dilaporkan ke polisi, ia pun bersedia untuk mengikuti proses hukum yang ada dan kooperatif.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yg ada untuk menyelesaikan permasalahan. Terimakasih,” ungkapnya.
Belum Bisa Terima Panggilan Polisi
Sementara mengenai panggilan dari Bareskrim Polri, Indra Kenz belum bisa menghadiri pemeriksaan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa seperti dikutip dari Kompas.com.