Indra Kenz Minta Maaf Akui Aplikasi Binomo Ilegal hingga Belum Bisa Penuhi Panggilan Polisi
Selain meminta maaf, Indra Kenz juga menceritakan awal dirinya mengenal binary option.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Indra Kenz baru-baru ini menyampaikan permintaan maafnya pernah mengucapkan jika aplikasi Binomo merupakan aplikasi yang legal.
Pernyataan itu pernah dilontarkannya pada tahun 2019.
Indra pun menyatakan pernyataannya itu termasuk keliru dan salah.
Diketahui pernyataan ini diunggah di akun Instagram pribadinya, @indrakenz pada Jumat (18/2/2022)
“Pada September 2019 saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru.” tulis @indrakenz.
Setelah mengetahui Binomo itu ilegal, Indra pun meralat pernyataannya tersebut.
Pernyataan tersebut dirinya buat melalui konten khusus di kanal YouTube Indra Kenz dengan judul “BINOMO PENIPUAN, ILEGAL DAN SERING DIBLOKIR? (MASA DEPAN BINOMO DI INDONESIA) yang diunggah pada 7 April 2020.
“Di awal tahun 2020 sayapun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform binary option tersebut ilegal,” ujar Indra.
Baca juga: Bareskrim Geram, Indra Kenz Malah ke Turki Saat Mau Diperiksa, Korban Binomo Takut Barbuk Hilang
Baca juga: Diberi Kesempatan Klarifikasi, Indra Kenz Malah Mangkir, Bareskrim: Bisa Dinilai Mengakui Kesalahan
Selain meminta maaf, Indra juga menceritakan awal dirinya mengenal binary option.
“Awal saya mengenal binary option karena menonton iklan di YouTube. Saya mulai aktif menggunakan platform binary di tahun 2018, lalu kemudian membuat konten binary di tahun 2019.” jelasnya.
Mengenai dirinya yang dilaporkan ke polisi, ia pun bersedia untuk mengikuti proses hukum yang ada dan kooperatif.
“Sebagai warga negara yang baik, saya akan tetap kooperatif dan mengikuti proses hukum yg ada untuk menyelesaikan permasalahan. Terimakasih,” ungkapnya.
Belum Bisa Terima Panggilan Polisi
Sementara mengenai panggilan dari Bareskrim Polri, Indra Kenz belum bisa menghadiri pemeriksaan.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa seperti dikutip dari Kompas.com.
Dirinya mengatakan kliennya tersebut harus melakukan karantina kesehatan Covid-1.
Wardaniman pun akan menunggu jadwal pemanggilan berikutnya dari Bareskrim Polri.
“Kita tunggu jadwal ulang dari penyidik saja,” jelasnya.
Walaupun pihak Indra Kenz sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada Kamis (16/2/2022) tetapi pihak Bareskrim tetap menjadwalkan hari ini Jumat (18/2/2022) untuk dilakukan pemeriksaan.
“Sesuai jadwal (pada 18 Februari 2022),” ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Sementara terkait waktu pemeriksaan akan dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB.
Hal ini dikatakan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan oleh delapan orang atas dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo pada 10 Februari 2022.
Total kerugian dari delapan korban tersebut kurang lebih Rp 3,8 miliar.
Rincian dari kerugian seluruh korban tersebut yaitu MN rugi Rp 540 juta, LN Rp 51 juta, RSS Rp 60 juta, FNS Rp 500 juta, FA Rp 1,1 miliar, EK Rp 1,3 miliar, AA Rp 3 juta, dan RHH 300 juta.
“Dimana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kuran lebih RP 3,8 miliar,” ungkap Whisnu.
Sementara modus yang diduga dilakukan Indra Kenz adalah turut terlibat menyebarkan promosi melalui berbagai platform dan menawarkan sejumlah keuntungan melalui aplikasi Binomo.
Ditambah Indra Kenz juga diduga menyatakan, aplikasi Binomo telah legal di Indonesia.
“Modusnya pun beragam dan salah satunya adalah dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor atas nama IK Dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi trading Binomo dan menyatakan Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia,” jelas Whisnu.
Terkait kasus ini, Indra Kenz dipersangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalah Pasal 45 Ayat 2 junto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com )