Berita Riau
Uang untuk Kuliah Diduga Dipakai Berselingkuh, Dokter Kenamaan Riau Gugat Mantan Istri
Sang dokter memperkarakan mantan istrinya karena ternyata tergugat berselingkuh, berfoya-foya, bersenang-senang dengan laki-laki lain
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Lantaran uang berikut fasilitas yang diberikan untuk kuliah diduga malah dipakai untuk berselingkuh, seorang dokter spesialis kenamaan di Riau melayangkan gugatan terhadap mantan istrinya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dirinya merasa ditipu oleh sang mantan istri, karena uang dan fasilitas yang diberikan olehnya kepada mantan istrinya itu untuk kuliah S-3 di Jakarta, ternyata disalahgunakan.
Adalah dr Amru Sofian SpOG K(Onk). Ia mengajukan gugatan terhadap mantan istrinya yang seorang dokter gigi, berinisial SN.
Dokter Amru dan istrinya sudah resmi bercerai sejak tahun 2017 lalu.
Diungkapkan Penasehat Hukum dr. Amru, Octa Fadhillah, SH dari kantor Hukum Law Office Noesantara & Associates, dalam hal ini pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Gugatan perkara perdata ini terdaftar dengan nomor: 250/Pdt.G/2021/PN.Pbr. Bertindak sebagai penggugat, dr Amru Sofian dan tergugat, drg SN.
"Karena klien kami sebagai penggugat, merasa tertipu dan ditipu oleh mantan istrinya. Karena klien kami sebagai mantan suami memberikan fasilitas untuk mantan istri (saat itu masih istri sah, red) melanjutkan kuliah S-3. Jadi seluruh biaya dan fasilitas ditanggung penggugat," kata Octa, Kamis (17/2/2022).
"Tapi pada kenyataannya, biaya dan fasilitas yang diberikan kepada tergugat itu disalahgunakan. Ternyata tergugat berselingkuh, berfoya-foya, bersenang-senang dengan laki-laki lain," imbuh dia.
Diterangkan Octa, saat ini tahapan sidang sudah masuk putusan sela.
Ia memaparkan, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang ini dengan agenda pembuktian karena eksepsi atau keberatan dari tergugat tidak dapat diterima.
"Sidang dilanjutkan pada minggu depan tanggal 23 (Februari), yaitu agenda pembuktian. Dalam hal ini kami akan menyiapkan seluruh bukti-bukti yang valid dan akurat menurut kami," bebernya.
Octa menguraikan, perceraian antara kliennya dengan sang mantan istri, terjadi pada tahun 2017.
Setelah sebelumnya mantan istri mengajukan gugatan cerai (khuluq) sebanyak 3 kali.
Menurut Octa, sejak saat itu, mantan istri kliennya selalu mengganggu kehidupan dr Amru dengan berbagai macam cara.
Seperti mengunggah hal buruk dan fitnah di media sosial, bahkan melaporkan dr Amru ke pihak kepolisian.