Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Warga Kampar Simpan 32 Paket Sabu, Ditangkap Polisi Saat Naik Motor di Langgam Pelalawan

HR (30) warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kampar ini dibekuk Unit Reskrim Polsek Langgam di Jalan Koridor RAPP Kilometer 63 Desa Segati,

Penulis: johanes | Editor: CandraDani
IST
Pelaku HR (30) warga Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kampar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Langgam di Jalan Koridor RAPP Kilometer 63 Desa Segati, Langgam sekitar pukul 15.00 wib. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Seorang pria asal Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar diamankan polisi di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau pada Kamis (17/2/2022) sore lalu lantaran diduga sebagai pengedar narkoba.

Pelaku berinisial HR (30) yang tecatat tinggal di Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu, Kampar.

HR ditangkap Unit Reskrim Polsek Langgam di Jalan Koridor RAPP Kilometer 63 Desa Segati, Langgam sekitar pukul 15.00 wib.

Setelah diciduk polisi, ternyata benar jika tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu berdasarkan barang bukti yang diamankan.

"Saat tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Langgam. Kasusnya ditangani di sana," beber Kasubbag Humas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (18/2/2022).

Dari tangan tersangka HR polisi menyita barang bukti sebanyak 32 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 4,61 gram.

Satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dan satu unit telepon genggam nek Nokia.

HR dikenakan pasal 144 ayat 1 junto pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan pengedar sabu di Desa Segati itu berawal dari informasi yang diterima Kapolsek Langgam Iptu M Fadlillah MH dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

Diinformasikan akan ada transaksi narkotika di Jalan Koridor Kilometer 63 Desa Segati.

Mendapat informasi itu, Kantor Reskrim Ipda Asbon dan tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi mencari HR berdasarkan ciri-ciri dan jenis kendaraan yang didapatkan.

Sekitar pukul 15.00 wib terlihat HR mengendarai motor Yamaha Vixion dan langsung dicegat petugas.

HR tidak berkutik lagi saat tahu jika yang menangkapnya adalah polisi.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam tas sandang yang dibawanya.

Ditemukan sebuah botol yang didalamnya berisi 32 paket sabu-sabu.

Tersangka mengakui barang itu merupakan miliknya.

HR dan sabu-sabu miliknya dibawa ke Mapolsek Langgam untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka HR berperan sebagai pengedar sabu. Polsek Langgam terus mendalami kasus ini," tambah Edy Harianto. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved