Selamat Datang di Indonesia, Kalau Tak Ada BPJS Kes, Maaf Anda Tak Bisa Jual Beli Rumah dan Tanah
Kini ada aturan baru dari pmerintah, jika masyarakat yang mau jual beli tanah tapi tak jadi peserta BPJS Kesehatan, maka tak bisa dilayani
"Berdasarkan pada Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian cuitan tersebut.
Memaksa dan mengada-ada
Merespons kebijakan baru ini, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, aturan tersebut mengada-ada.
Terkesan bahwa pemerintah memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan," kata Trubus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Trubus khawatir, BPJS Kesehatan nantinya juga akan dijadikan syarat untuk keperluan masyarakat lainnya seperti daftar sekolah atau kuliah.
Menurut dia, alasan pemerintah menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan tidak bisa diterima.
Alih-alih membuat aturan yang sifatnya memaksa, menurut Trubus, pemerintah seharusnya meningkatkan transparansi pengelolaan BPJS Kesehatan dan pelayanannya jika hendak menarik masyarakat untuk menjadi peserta.
"Kalau dia mendapatkan kepuasan, saya rasa akan tertarik, tidak perlu dipaksa pakai aturan, itu masyarakat akan dengan sendirinya membeli, artinya masyarakat itu akan terlibat ikut aktif di dalam peserta BPJS," kata dia.
Aturan Konyol
Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim.
Ia menilai, aturan baru yang dibuat pemerintah itu konyol dan irasional.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang," kata Luqman saat dihubungi, Sabtu (19/2/2022).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, tidak ada kaitannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut negara tidak boleh memberangus hak lainnya.
"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," kata Luqman.
Sumber Tribun Medan