Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Jasa Diduga Mesum: Ajak Tenaga Honor ke Hotel dengan Tarif Rp 200 Ribu

Pelapor atas Zulfani Sudin mengatakan, ia melaporkan kejadian tersebut pada 14 Oktober 2021. Surat laporan dikirim kepada KKRI.

SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV
Ilustrasi pelecehan seksual. 

Mengutip balasan surat dari KKRI yang dikirim Zulfani, bahwa KKRI telah menerima surat laporan tersebut.

Surat balasan itu ditandatangani Kepala Sekretariat KKRI Verra Donna pada 26 Oktober 2021.

Zulfani menjelaskan, KKRI akan menelaah lebih lanjut terhadap perilaku oknum jaksa yang dilaporkan.

"Hal itu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme, penanganan dan pelaporan di KKRI," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Intel Onneri Khairoza mengatakan, laporan tersebut merupakan hasil klarifikasi Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terhadap para pihak terkait, tapi tidak ditemukan unsur pelecehan seperti yang dilaporkan oleh pelapor," ajar Onneri.

Menurutnya, hingga kini pihak Kejari Purwakarta belum menerima surat berkaitan dengan hal tersebut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Mekanismenya begitu, dari Kejagung ke kejati, baru ke kejari. Kami belum menerima suratnya," kata dia.

Dijelaskan Onneri, Kejari Purwakarta tidak bisa menghadirkan terlapor untuk dikonfirmasi karena informasi secara kelembagaan harus melalui kasi intel.

"Perintah kajari seperti itu. Tapi jika mau dikonfirmasi di luar kantor silakan langsung saja," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved