Gara-gara Indra Kenz yang Suka Bilang Murah Banget, Warga Palembang Ini Rugi Rp 2,3 M Karena Binomo
Indra Kenz sudah dilaporkan oleh orang yang merasa dirugikan karena aksi promosi Binomo yang dilakukannya, seorang warga Pelambang rugi Rp 2,3 Miliar
TRIBUNPEKANBARU.COM - Indra Kenz saat ini menjadi sorotan publik karena dituding telah melakukan penipuan publik.
Banyak yang mengaku rugi karena promosi Indra Kenz untuk Binomo.
Indra Kenz pun sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Kini proses hukumnya masih terus berlanjut.
Sudah banyak korban Binomo yang datang melapor ke polisi.
Diantaranya enam korban Binomo yang terafiliasi dengan Indra Kenz kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/2/2022).
Kuasa hukum korban Binomo Finsensius mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan lantaran kasus judi online yang dilaporkan 3 Februari 2022 lalu sudah naik ke tahap penyidikan.
"Karena ini sudah tahap ke penyidikan jadi bukti-bukti pun kami mempersiapkan lebih matang," ujar Finsen sebelum mendampingi pemeriksaan.
Finsen mengatakan pada Rabu ini ada enam korban yang akan diperiksa.
Satu korban yang datang dari Palembang, Sumatera Selatan mengalami kerugian hingga Rp2,3 Miliar karena bermain Aplikasi Binomo.
Korban tersebut akan merinci keterkaitannya bermain Binomo dengan salah satu afiliator Binomo Indra Kenz.
Kesaksian para korban juga akan diperkuat dengan sejumlah bukti seperti bukti dokumen baik mutasi rekening, bukti-bukti yang terkait dengan pelapor, dan kejanggalan-kejanggalan yang juga dialami para korban.
Bahkan kata Finsen, para korban nantinya juga akan menyeret afiliator Binomo lainnya. Sehingga tidak hanya Indra Kenz yang bertanggung jawab dalam aplikasi yang sudah dipastikan judi online.
"Jadi afiliator ini enggak terbatas IK (Indra Kenz) saja, begitu ada korban alami kerugian di bawah afiliator lain akan kami masukan bukti-bukti itu untuk diserahkan ke penyidik," jelas Finsen.
Rencananya tiga korban lainnya akan diperiksa penyidik pada Kamis (24/2/2022). Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.
Sumber Tribun Sumsel