Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jalani Pemeriksaan, Polri Tegaskan Indra Kenz Masih Berstatus sebagai Saksi dalam Kasus Binomo

Adapun Bareskrim pada hari ini menjadwalkan Indra Kenz untuk diperiksa dalam status sebagai saksi.

Editor: Sesri
ISTIMEWA
Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Crazy Rich Medan Indra Kenz akhirnya memenuhi pemeriksaan polisi dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Berdasarkan pengamatan Tribunnewscom, Indra Kenz tiba sekitar pukul 13.10 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz terlihat juga memakai kemeja dan topi berwarna hitam dengan memakai masker berwarna putih dan kacamata.

Terlihat, dia juga ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Indra Kenz tidak banyak meladeni pertanyaan awak media dan memilih langsung memasuki gedung Bareskrim Polri.

Dia hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada awak media.

"Nanti ya nanti ya, terima kasih," ujar Indra Kenz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri menegaskan, terlapor kasus aplikasi Binomo Indra Kesuma (Indra Kenz) masih berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Mulai Merambah Metaverse, Bikin Token Kripto Leslarverse

Baca juga: Indra Kenz Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini terkait Kasus Binomo, Polisi Minta Tak Mangkir Lagi

Adapun Bareskrim pada hari ini menjadwalkan Indra Kenz untuk diperiksa dalam status sebagai saksi.

"Sampai saat ini dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi," tegas Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, penyidik akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Indra sebelum membuat keputusan lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka.

Ia pun akan memberikan informasi lanjutan setelah Indra Kenz selesai diperiksa.

"Nanti sore akan dilakukan pemeriksaan. Selesai, baru kita update kembali," imbuh Ramadhan.

Terpisah, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya masih belum berstatus sebagai tersangka.

Indra, kata Wardaniman, masih diperiksa sebagai saksi di Bareskrim.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved