Berita Pekanbaru
Rp3 M Kelebihan Bayar Diamankan, Jaksa Usut Dugaan Korupsi Kegiatan Sosper Reses di Setwan Pekanbaru
Usut dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi peraturan (sosper) dan reses di Setwan Pekanbaru, jaksa amankan uang kelebihan bayar Rp 3 miliar
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Usut dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi peraturan (sosper) dan reses di Sekretariat Dewan (Setwan) Kota Pekanbaru, jaksa berhasil amankan uang kelebihan bayar sebesar Rp3 miliar lebih.
Uang ini, disita oleh jaksa, dalam hal ini tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Uang miliaran rupiah yang berhasil diselamatkan, berikutnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
Kegiatan penyerahan uang kelebihan bayar ini, digelar di Kantor Kejari Pekanbaru, Kamis (24/2/2022).
Uang diserahkan secara simbolis, oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M Jamil.
Dijelaskan Teguh, uang ini didapat dari hasil penyelidikan selama tiga bulan terkait dugaan korupsi. Hasilnya, ditemukan ada sejumlah pelanggaran administrasi yang mengarah pada kelebihan bayar.
“Uang sekitar Rp3 miliar ini, hasil penyelidikan perkara dugaan korupsi Sosper tahun 2020 di Setwan Pekanbaru. Dari hasil audit dalam tahap penyelidikan diperoleh kerugian negara,” ungkap Teguh Wibowo didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan dan Kasi Intelijen, Lasargi Marel.
Uang ini disebutkan Teguh, diserahkan ke Pemko Pekanbaru untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
Sehingga, dapat digunakan kembali untuk program pembangunan.
Pengembalian ini diungkapkan Teguh, merupakan upaya Kejari Pekanbaru dalam penyelamatan kerugian negara.
Pihaknya kata dia, melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap kegiatan di Setwan di DPRD Kota Pekanbaru.
“Selama proses penyelidikan, kami memintai keterangan 45 anggota DPRD, serta sejumlah pegawai di Setwan. Hasil dari penyelidikan itu, diserahkan ke Inspektorat untuk diaudit, dan ditemukan kelebihan bayar sekitar Rp3 miliar,” ucapnya.
Diterangkan Kajari, terkait temuan kelebihan bayar ini, seluruh anggota DPRD serta pegawai Setwan Kota Pekanbaru lantas berkomitmen untuk mengembalikan.
Jumlah pengembalian uang tersebut pun bervariasi.
“Ada yang mengembalikan Rp25 juta, Rp50 juta, dan Rp75 juta. Yang paling besar mengembalikan Rp100 juta,” bebernya.