Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terima Uang Rp500 Juta Dari GM PT Adimulia Agrolestari, Bupati Kuansing Nonaktif : Hanya Pinjaman

Di sidang PN Pekanbaru, Kamis (24/2), Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, yang menerima uang Rp 500 Juta dari GM PT AA Sudarso berdalih itu pinjaman

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
IST
Lanjutan sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, Kamis (3/2/2022), dimana dalam sidang yang melibatkan Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra ini terungkap ada pemberian uang suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit PT PT Adimulia Agrolestari (AA) kepada Kakanwil BPN Riau sebesar Rp 1,2 M. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Terima uang Rp500 juta dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, berdalih itu hanya pinjaman.

Hal ini disampaikan Andi Putra saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi, berupa suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit.

Sidang di gelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/2/2022).

Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa, adalah Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA).

Diduga ia telah memberikan suap kepada Andi Putra, sebagai uang pelicin terkait pengurusan perpanjangan HGU.

Andi Putra sendiri, masih berstatus tersangka dalam perkara ini. Namun diperkirakan dalam waktu tak lama lagi, Andi Putra akan menyusul Sudarso untuk dihadapkan ke meja hijau.

Lewat kesaksiannya secara virtual dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andi tak menampik dirinya menerima uang dari Sudarso. Ia menyatakan, jika itu uang adalah pinjaman.

"Ada Pak (menerima uang, red). Itu uang yang saya pinjam," kata Andi.

Datang ke Rumah Terdakwa 3 Kali

Andi membeberkan, jika dia sudah 3 kali datang ke rumah Sudarso.

Saat bertemu dengan Sudarso itu, dia menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang.

Ia mengaku sudah mengenal Sudarso selama 10 tahun.

"Saya katakan mau pinjam uang, nanti akan dikembalikan. Saat itu Sudarso menjawab iyalah," ucap Andi.

Saat ditanya peruntukkan uang tersebut, Andi berujar jika uang itu untuk keperluan pribadi. Namun ia tak secara spesifik membeberkan, keperluan pribadi seperti apa yang dimaksud.

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK bertanya apakah uang itu ada kaitannya dengan pengurusan perpanjangan izin HGU kebun sawit milik PT Adimulia Agrolestari, Andi membantah.

Ia pun tak mengakui, jika pernah berjanji akan membantu mengeluarkan rekomendasi izin HGU PT Adimulia Agrolestari.

"Saya tidak ada menjanjikan. Saya hanya akan membantu proses rekomendasi," ucap dia.

Andi Putra Bantah Keterangan BAP KPK

Adanya perbedaan keterangan Andi di BAP dengan di persidangan, kembali dipertanyakan JPU.

Namun Andi tetap membantah keterangan di BAP KPK.

JPU kemudian kembali mengorek soal uang pinjaman yang dijelaskan Andi, apakah dalam proses peminjaman uang ada surat perjanjian Andi menjawab tidak ada.

Sontak saja, jawaban Andi Putra itu membuat jaksa heran, karena uang yang dipinjam jumlahnya cukup besar, yaitu ratusan juta.

Tidak hanya itu, JPU sempat mempertanyakan apakah Andi sering pinjam uang ke Sudarso.

"Baru kali itu Pak," aku Andi.

JPU kemudian mempertanyakan uang pecahan Dollar Singapura yang disita KPK dari dompet Andi saat penangkapan dirinya. Kepada JPU, Andi mengaku sering ke Singapura.

"Untuk urusan apa ke Singapura?Apa untuk kepentingan bisnis?" cecar JPU.

"Tidak Pak," jawab Andi.

Mencuatnya dugaan suap ini berawal ketika PT AA sedang mengajukan perpanjangan HGU.

Dimana kegiatan usaha dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.

Lokasi Kebun Sawit di Kabupaten Kampar

Maka salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kuansing dibutuhan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.

Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.

Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved