Wahai Menag Yaqut,Haram Tanah Minang Diinjak Kakimu, Kata Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Provinsi Sumatera Barat, Fauzi Bahar, mengharamkan Menag RI Yaqut Cholil Qoumas datang di Minang
Fauzi Bahar melanjutkan, perihal SE yang ada saat ini sudah kelewatan, setelah sebelumnya juga sempat mengatur pakaian berupa SKB 3 menteri.
Kemudian, Ketua LKAAM ini mencontohkan bahwa di negara Singapura suara azan kini tiada terdengar lagi, karena pada awalnya diatur, hingga akhirnya dilarang.
Ia mengaku tak ingin kejadian seperti di Singapura itu juga terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, Dilansir dari TribunPekanbaru com, Yaqut melontarkan penjelasan terkait Surat Edaran (SE) Menag RI Nomor 5 tahun 2022 pada hari Rabu (23/2/2022) usai menghadiri kegiatan temu ramah dengan para tokoh agama di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Adapun pernyataan Yaqut kemudian mengundang reaksi dari berbagai pihak.
"Misalnya kita hidup dalam satu komplek, kiri, kanan, depan belakang, pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong semua dalam waktu bersamaan, kita terganggu enggak?" kata Yaqut saat itu.
Yaqut menyampaikan, begitu juga dengan rumah ibadah. Jika pengeras suara rumah ibadah dibunyikan dengan suara volume yang keras dan dilakukan disaat bersamaan dikhawatirkan bisa menggangu orang lain.
"Rumah ibadah itu kalau sehari lima kali membunyikan toa dengan suara kencang-kencang di saat bersamaan itu bagaimana," katanya.
Artinya, kata Yaqut, apapun suara yang didengar oleh orang, jika tidak diatur dengan baik, maka suara tersebut bisa mengganggu orang.
Sumber Tribun Padang