Roy Suryo Kecewa, Laporannya Ditolak Tapi Laporan GP Anshor Atas Dirinya Diterima
Roy dilaporkan oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo kecewa dengan sikap Polda Metro Jaya yang menolak laporannya.
Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya sudah membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/2/2022).
"Terus terang, saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagain besar rakyat Indonesia," kata Roy Suryo usai keluar dari SPKT Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Roy Suryo berujar bahwa penolakan laporan itu dilatarbelakangi dari locus delicti isi video Yaqut tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Melainkan masuk wilayah Pekanbaru, Riau.
Polda Metro Jaya menyarankan Roy Suryo agar melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau dan Bareskrim Polri.
Namun, Roy Suryo masih mempertimbangkan saran tersebut.
Ia menyarankan agar warga Pekanbaru yang melaporkan Menteri Agama.
"Terus terang, saya memertimbangakan, mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yamg mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana," jelasnya.
Dilaporkan balik GP Anshor
Setelah laporannya untuk Yaqut Cholil Qoumas kemarin ditolak, kini ia justu dilaporkan balik.
Roy dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro karena dituding mengunggah potongan video wawancara Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, Roy dianggap mencemarkan nama baik Yaqut.
Sehingga terjadi kegaduhan yang bisa mengakibatkan antar individu dan kelompok saling bermusuhan.
Roy dilaporkan oleh Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa.
