Suami Ngamuk Pukuli dan Cakar Wajah Istri hingga Babak Belur Gara-gara Tak Diberi Uang
Awalnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada istrinya. karena tak memiliki uang, korban tidak dapat memenuhi permintaan suaminya itu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang suami bernama Mengky (23) warga Lubuklinggau Sumatera Selatan nekat memukul dan mencakar wajah istrnya hingga babak belur.
Kiki Apriyanti (24), yang menjadi korban penganiayaan melapor ke Polres Lubuklinggau.
Berdasarkan laporan itu, polisi akhirnya menangkap Mengky.
Penyebab Mengky menghajar istrinya gara-gara tidak diberi uang seperti yang dimintanya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (15/2/2022) sekitar pukul 23.55 WIB.
Awalnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada istrinya.
Namun, karena tak memiliki uang, korban tidak dapat memenuhi permintaan suaminya itu.
Baca juga: Setelah Minum Kopi Istri Tak Sadarkan Diri, Tetangganya Muntah dan Pingsan, Suami Jadi Tersangka
Baca juga: Curhat, Mama Muda Berhubungan Badan dengan Pria Tetangga, Eh Ketahuan Suami
Pelaku yang tak mendapatkan uang langsung mengamuk.
Dia memukul wajah korban sebanyak enam kali. Tidak hanya itu, pelaku juga mencakar istrinya sampai luka lecet.
“Kemudian korban lari untuk menyelamatkan diri dari amukan tersangka,” kata Romi, Sabtu (26/2/2022).
Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.
Korban mengaku sudah tidak tahan dengan ulah suaminya.
Pelaku yang mengetahui telah dilaporkan lantas melarikan diri.
“Petuas lalu mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di loket travel di Jalan Yos Sudarso, kemudian kami langsung melakukan penangkapan pada Kamis (24/2/2022) kemarin,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kesal dengan istrinya karena tidak diberi uang.
Pelaku mengaku memukul korban dengan tangan kosong.
“Tersangka telah sering menganiaya istrinya, korban mengalami bengkak di pipi dan luka lecet di wajah karena dicakar dan dipukul pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT) dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com )