Ukraina Minta Bantuan Indonesia untuk Protes Rusia, Dubes: Suara Indonesia Akan Didengar
Hikmahanto mengimbau Presiden Jokowi untuk melakukan tindakan demi menyelesaikan permasalahan ini. Apalagi Presiden Jokowi merupakan Presidensi G-20
TRIBUNPEKANBARU.COM - Serangan militer Rusia ke Ukraina mememasuki hari ketiga bisa memicu terjadinya Perang Dunia III.
Oleh sebab itu, Presiden RI Joko Widodo diminta untuk bertindak agar hal itu bisa dihindari.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, Kamis (24/2/2022).
Hikmahanto mengimbau Presiden Jokowi untuk melakukan tindakan demi menyelesaikan permasalahan ini.
Apalagi Presiden Jokowi merupakan Presidensi G-20 saat ini.
“Tindakannya sampaikan ke PBB, bahwa permasalahan ini harus dibawa ke Majelis Umum PBB, tidak ke Dewan Keamanan PBB,” ujar Hikmahanto dikutip dari Kompas.TV.
“Sehingga dengan begitu, tak akan ada veto di situ, dan pengambilan keputusan berdasarkan mayoritas karena apa yang terjadi di Ukraina bisa menyebabkan Perang Dunia III,” ujarnya.
Menurut Hikmahanto, meski Dewan Keamanan PBB sudah membicarakan terkait penyerangan Rusia ke Ukraina, namun hal itu diyakini tak akan bisa menghentikan Rusia menginvasi negara pecahan Uni Soviet itu. Pasalnya, menurut Hikmahanto, Rusia merupakan salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan bisa memveto segala keputusan yang keluar. Oleh sebab itu, ia menegaskan Majelis Umum PBB adalah cara yang paling memungkinkan untuk menghentikan invasi Rusia.
Hikmahanto pun meminta agar Presiden Jokowi bisa mengutus Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk melakukan shuffle diplomacy, memastikan agar ada pembahasan di Majelis Umum PBB.
"Penyelesaian melalui Dewan Keamanan PBB pun akan tidak membuahkan hasil mengingat di dalam DK PBB ada Rusia yang merupakan Anggota Tetap yang memiliki hak veto," ucapnya.
Maka, satu-satunya upaya terbuka untuk penyelesaian damai adalah melalui Majelis Umum PBB.
Dalam MU PBB, semua tidak ada hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara yang sama. Disamping itu, dalam MU PBB semua negara anggota bisa berperan.
"Dalam sejarahnya MU PBB pernah melaksanakan tugas menjaga perdamaian. Pada 1950 saat pecah perang di Semenanjung Korea, MU PBB mengeluarkan resolusi yang disebut sebagai Uniting For Peace," terangnya.
Dalam resolusi tersebut, katanya, dapat meminta negara-negara yang bertikai untuk segera melakukan gencatan senjata. Bila seruan itu tidak digubris, maka MU PBB dapat memberi mandat kepada negara-negara untuk mengerahkan pasukan terhadap negara yang tidak mematuhi gencatan senjata.
Sebelumnya, Presiden Rusia, Vladimir Putin telah mengumumkan melakukan operasi militer di Ukraina sebelah timur. Operasi militer itu disebutnya sebagai upaya untuk membantu kelompok pemberontak di perbatasan Ukraina yang didukung oleh Rusia di Donbas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/joko-widodo-retno-marsudi-sri-mulyani-indrawati.jpg)