Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 2022

Hukum Berhubungan Badan di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Buya Yahya

Menuru Buya Yahya hukum berhubungan badan di bulan Ramadan di siang hari adalah haram. Orang yang melanggar ini terkena Kafarat Puasa Ramadan.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Rinal Maradjo
Youtube
Buya Yahya 

"Seperti misalnya kita makan dan minum di pagi hari karena lupa bahwa kita sedang berpuasa," sebut Buya Yahya.

Untuk orang dalam kondisi seperti itu, maka puasanya tidak batal dan ia tinggal melanjutkan puasa yang sudah dijalaninya.

Lalu, siapakah yang terkena kafarat tersebut, apakah suami dan istri atau salah satu dari mereka ?

Buya Yahya menjelaskan, kafarat puasa Ramadan itu hanya diberlakukan kepada suami.

"Hanya dibebankan kepada suaminya saja, sedangkan istrinya tidak dibebankan," sebut Buya Yahya.

Lalu bagaimana dengan orang tidak menjalankan ibadah puasa bukan karena uzur lalu berhubungan badan dengan istrinya.

"Hukumnya adalah haram, dan dia harus menqadha puasa serta membayarkan kafarat puasa Ramadan ," sebutnya.

Namun, bagi mereka yang tidak menjalankan puasa ramadan karena uzur, maka dia tidak dikenakan qadha atau kafarat puasa Ramadan bila berhubungan badan dengan istrinya.

Buya Yahya menjelaskan, bentuk-bentuk uzur itu diantaranya melakukan perjalanan jauh, atau dalam kondisi sakit dan lain-lain.

Demikian penjelasan tentang hukum berhubungan badan di bulan Ramadan oleh Buya Yahya .

( Tribunpekanbaru.com / Ilham Yafiz )

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved