Guru Ngaji yang Memandikan 2 Murid Wanita Lalu Mencabuli Adalah Eks Ketua FPI, Kini Diburu Polisi

Saifulloh merupakan mantan Ketua FPI Ranting Cipete yang menjadi guru mengaji setelah ormas tersebut dibubarkan.

Editor: Muhammad Ridho
Kolase Wartakota/Era.ID
Ahmad Saifulloh, guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Pinang, Kota Tangerang 

Dari hasil penyelidikan tersebut tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang menetapkan Saifulloh sebagai tersangka pada 10 Desember 2021.

Namun saat ditetapkan sebagai tersangka Saifulloh diketahui melarikan diri.

Dirinya sudah tidak berada di kediamannya.

Surat pencarian orang tersebut tertulis dalam nomor DPO/02/I/RES.1.24/2022./RESKRIM.

Dalam surat tersebut Reskrim Polres Metro Tangerang menyatakan Saiful melanggar Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/03/01/eks-ketua-ranting-fpi-cipete-jadi-buron-polisi-terkait-kasus-pelecehan-seksual-kepada-muridnya?page=all

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved