Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nafsu dan Birahinya Sudah Terpenuhi, Pria Ini Lalu Simpan ABG di Lemari Usai Berhubungan Badan

Seorang ABG jadi korban budak nafsu seorang buruh, setelah berhubungan badan korban dimasukkan ke dalam lemari

Ilustrasi
Ilustrasi Berhubungan Badan 

"Hasil fotonya kemudian diunggah di aplikasi MiChat untuk mengundang calon konsumen," kata dia.

Setelah dieksploitasi, kedua korban kemudian dilepaskan kedua pelaku.

"Kedua korban ini tidak diperbolehkan untuk pulang selama tiga hari oleh kedua pelaku," ucap dia.

Saat digiring untuk hadir di lokasi konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (28/1/2022), kedua hanya bisa tertunduk dan menutupi mukanya.

Kedua pelaku diketahui diamankan di Soreang, Bandung.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penjualan orang UU No 21 Tahun 2007 pasal 2 dan pasal 10.

"Ancaman hukuman, penjara maksimal 15 tahun," ucapnya

Awal terbongkar

Terbongkarnya kasus prostitusi online yang diawali dengan kasus penyekapan ini bermula dari laporan orang tua korban pada 17 Januari 2022.

Orangtua korban melapor kepada polisi bila putrinya sudah 3 hari tidak pulang ke rumah.

Korbannya dua orang masing-masing berusia 14 tahun dan 15 tahun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, setelah tiga hari tak pulang, kedua korban kemudian pulang ke rumah.

Pada saat korban pulang, orang tuanya langsung bertanya.

Pada kesempatan itu, sang anak mengatakan tidak diperbolehkan pulang oleh temannya berinisial SI dan BR.

Terungkap bila mereka sudah menjadi korban perdagangan orang.

Sebagai artikel bersumber dari Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved