Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aliff Alli Langsung Mendekam di Bui, Buntut Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasan Polisi

Setelah resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen, aktor asal Malaysia Allif Alli ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Editor: Nurul Qomariah
Ist
Aliff Alli dan Aska Ongi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Babak baru kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan aktor asal Malaysia, Aliff Alli berujung ke penahanan.

Sebelumnya Aliff Alli telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Aska Ongi, mantan istrinya.

Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E Zulpan mengatakan Aliff Alli langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya dengan melihat pada status WNA (Warga Negara Asing) sang artis.

Dilanjutkannya, beberapa barang bukti juga sudah terkumpul dan dinyatakan lengkap dalam kasus tersebut.

"Jadi ini juga salah satu yang mendasari yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2022).

Pemberlakukan penahanan terhadap sang aktor menurut Zulpan untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan oleh tersangka.

"Di samping memang unsur unsurnya terpenuhi ya sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Agar yang bersangkutan tidak melarikan diri," tutur Zulpan.

"Karena dia ini sebagai warga negara asing, Malaysia ya," imbuhnya.

Adik Miller Khan ini juga telah diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada Selasa (1/3/2022).

"Pemeriksaannya dari kemarin siang ya sampai malam, tentunya ada jeda-jeda istirahat ya," tutur Zulpan.

"Kooperatif (saat pemeriksaan), dan penyidik juga memiliki semua alat bukti yang mendukung dalam rangka penetapan sebagai tersangka sebagai mana 184 KUHAP kan minimal dua alat bukti," pungkasnya.

Dilaporkan Aska Ongi

Aliff Alli ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka itu buntut laporan yang dilayangkan mantan istri sirinya, Aska Ongi pada 2020 silam.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) E Zulpan.

Zulpan menambahkan Aliff Alli telah dilakukan penahanan sejak Selasa (1/3/2022) malam di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas kasusnya, Zulpan menjelaskan status hukum Aliff Alli merujuk pada terkumpulnya dua alat bukti yang diatur dalam pasal 184 Ayat 1 KUHAP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Ancaman hukuman 7 tahun ya," pungkasnya.

Sebagai informasi, dugaan pemalsuan dokumen tersebut muncul ketika Aska Ongi ingin membuat akta kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan.

Namun hal tersebut ditolak lantaran domisili Aska Ongi berganti ke Jakarta Pusat.

Dari situ, kecurigaan Aska Ongi muncul. Dia menduga mantan suaminya itu telah memalsukan KTP untuk membuat akta kelahiran buah hatinya.

Laporan atas Aliff Alli didaftarkan sejak tahun 2020 silam di Polda Metro Jaya.

Sumber: https://www.tribunnews.com/seleb/2022/03/02/aliff-alli-langsung-ditahan-alasan-polisi-karena-statusnya-wna.

( Tribunpekanbaru.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved