Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadan 2022

9 Hal yang Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya

Terdapat 9 hal yang membatalkan puasa Ramadan. Di antaranya, muntah dengan sengaja, murtad, haid, nifas, melahirkan, gila.

Penulis: aries | Editor: Rinal Maradjo
buya yahya
buya yahya 

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Terdapat 9 hal yang membatalkan puasa Ramadan. Jika hal tersebut dilakukan atau terjadi pada seseorang maka puasanya tidak sah.

Dalam penjelasan Buya Yahya yang dikutip Tribunpekanbaru.com dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan secara rinci tentang 9 hal yang membatalkan puasa tersebut.

Berikut dijelaskan 9 hal yang membatalkan puasa Ramadan :

1. Memasukan ke sesuatu ke salah satu lobang yang lima

Lobang yang lima itu adalah lobang mulut, lobang hidung, lobang telinga, lubang buang air kecil, lobang buang air besar.

Yang dimaksud memasukan ke lobang mulut adalah menelan sesuatu,

Namun, memasukan sesuatu ke dalam mulut namun tidak menelannya, maka hukumnya adalah makruh, dan puasanya tetap sah. 

Baca juga: INI Cara Menyambut Bulan Ramadan Menurut Buya Yahya

Baca juga: Hukum Berhubungan Badan di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Buya Yahya

Lantas bagaimana dengan menelan air ludah ?

Menelan air ludah tidak membatalkan puasa, namun dengan tiga syarat.

1. Air ludah sendiri
2. Ludah masih berada di dalam mulut sendiri
3. Air ludah itu masih asli dan tidak tercampur dengan zat yang lain.

Kemudian, memasukan sesuatu ke lobang hidung hingga sampai bagian paling atas ( di antara rongga mata ). 

Lalu, memasukan sesuatu ke lobang telinga, hingga ke bagian yang sudah tidak terjangkau oleh jari.

"Mengorek kuping dengan korek kuping yang masuk hingga ke bagian yang tersentuh jari, maka puasanya batal," kata Buya Yahya

Kemudian, memasukan sesuatu ke lobang buang air kecil,

misalnya seorang wanita membersihkan diri dari buang air kecil dengan memasukan jari di bagian dalam vagina, maka puasanya batal.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved