Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sudah Serahkan Uang Ratusan Juta ke Dukun, Ternyata Anaknya Tak Lulus CPNS

Dengan modus mengaku bisa memasukan anak korban menajdi ASN, tersangka berhasil maraup uang Rp 220 juta.

Editor: M Iqbal
TribunMedan
Ilustrasi dukun 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria inisial FK (44) kenjadi korban penipuan oleh dukun gadungan inisial MA alias Ari (29).

Alhasil korban merugi hingga ratusan juta.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hillal Adi Iman SIK membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, kasus bermula saat tersangka ke rumah korban bulan September tahun lalu.

Pelaku bersama dengan Pe ( istri terlapor ) datang ke rumah pelapor di Jalan Imam Bonjol Lorong Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.

"Tersangka menjanjikan kepada pelapor bahwa tersangka bisa memasukan dan meloloskan anak pelapor bernama RZ untuk bekerja di Kementerian Hukum Dan HAM (posisi Sipir) melalui doa–doa yang telah tersangka siapkan," ucap Hillal, Sabtu (5/3/2022).

Hillal melanjutkan, syaratnya pelapor harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan.

Mendengar hal tersebut pelapor merasa tergiur dan yakin dengan janji terlapor.

"Tanpa pikir panjang lagi korban kemudian menyerahkan uang tunai senilai Rp. 5.000.000( lima juta rupiah ) kepada tersangka yang akan digunakan untuk membeli alat perdukunan yang akan disiapkan oleh tersangka," tambah Hillal.

Beberapa hari kemudian tersangka datang ke rumah korban untuk mengantarkan satu buah kendi yang berisikan tasbih dan tersangka menyuruh untuk menanam dan menguburkan kendi yang sudah dijampi-jampi tersebut di samping rumah pelapor.

Setelah itu tersangka sering menghubungi pelapor dan mememinta uang baik secara tunai maupun transfer.

Korban berkali-kali disuruh mengirim uang ke pemilik reking Atas nama Arindi , Rison, Pebriyanti dan Halimah dengan dalih untuk mempelancar tes anak terlapor.

Total uang yang diserahkan kepada tersangka mencapai Rp 220 juta.

Ironisnya setelah Kemenkum dan HAM mengumumkan ASN (sipir) yang lulus seleksi, tidak ada nama anak korban.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved