Berita Kampar
Ikut Seleksi PPPK Guru Saat Pilpres 2019, DKPP Segera Sidang Ketua KPU Kampar
DKPP telah memproses pengaduan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Maria Aribeni
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memproses pengaduan terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Maria Aribeni. Pengaduan inipun akan disidangkan.
Informasi tentang kepastian pengaduan ini akan disidangkan, diterima Tribunpekanbaru.com dari Bagian Pengaduan DKPP RI, Selasa (8/3/2022).
Konfirmasi ini disampaikan melalui layanan perpesanan Whatsapp pada Bagian Pengaduan.
Nomor tersebut tertera pada bukti tanda terima dokumen. Tanda terima dokumen diberikan kepada pengadu saat menyerahkan berkas pengaduan.
"Terkait aduan sudah memenuhi syarat dan sudah dilimpahkan ke Bagian Persidangan DKPP RI. Mohon menunggu informasi terkait jadwal sidang. Nomor Whatsapp ini Bagian Pengaduan DKPP RI. Nanti akan diinfokan langsung dari Bagian Persidangan DKPP RI terkait jadwal sidang," bunyi pesan tersebut.
Maria Aribeni yang kini menjabat Ketua KPU Kampar diadukan ke DKPP RI di Jakarta oleh seorang warga bernama Manuhar S Sudah sebulan lebih yang lalu. Tepatnya pada Senin (31/1/2022) lalu.
Pengaduan terkait dugaan pelanggaran berat kode etik ini menyoroti perilaku Beni selaku komisioner.
Ia mengikuti seluruh tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2019 sampai 2020.
Paling mengherankan, kata Manuhar, Beni mengikuti Tes Kesehatan calon PPPK keesokan hari setelah pemungutan suara pemilihan umum serentak tanggal 17 April 2019 yakni, pada 18 April 2019.
Pemilu itu diagendakan untuk memilih pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"Dapat kita bayangkan, betapa setelah hari pencoblosan itu sangat tegang. Komisioner wajib on duty. Tanggung jawabnya sangat dibutuhkan dalam proses penghitungan perolehan suara. Tapi yang bersangkutan malah meninggalkan tugas untuk ikut tes kesehatan PPPK," ungkap Manuhar kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/2/2022).
Manuhar teringat dengan kenangan pahit ratusan penyelenggara pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh tanah air meninggal dunia kala itu.
Banyak di antaranya karena kelelahan.
Menurut dia, kondisi tersebut telah sangat jelas menggambarkan betapa Pemilu 2019 amat berisiko.
Di saat panitia melakukan penghitungan lima jenis surat suara untuk satu pemilih, tugas dan tanggung jawab komisioner amat dibutuhkan.
Baik membimbing dan memotivasi. Tetapi, Beni mangkir untuk ikut tes kesehatan di RSUD Bangkinang.
Menurut Manuhar, bukti Beni mengikuti tes kesehatan adalah dinyatakan lulus.
Setelah tes kesehatan, nama Maria Aribeni diumumkan sebagai salah satu peserta seleksi yang lulus dan harus menyampaikan kelengkapan berkas ke Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi PPPK.
"Akhirnya yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK melalui SK Bupati Kampar nomor SK.185-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tanggal 28 Januari 2021 untuk unit kerja di SMP Negeri 5 Tambang," kata Manuhar.
Lagi-lagi, kata dia, Beni tidak mengindahkan statusnya sebagai komisioner yang menjabat Ketua KPU Kampar saat mengikuti seleksi PPP.
Tak sampai di situ, Beni diduga menerima gaji ganda selama rangkap jabatan sebagai PPPK dan kimisioner beberapa bulan.
Manuhar mengemukakan, Beni melayangkan surat pengunduran diri sebagai PPPK pada 23 September 2021.
Lalu, Bupati Kampar langsung menindaklanjuti pengunduran diri tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan keesokan harinya, 24 September 2021.
"Sejauh sepengetahuan saya, pengunduran diri itu baru dilayangkan setelah status ganda yang bersangkutan sebagai komisioner KPU dan PPPK muncul di pemberitaan media," ujar Manuhar.
Ia merasa tidak perlu mengkaji bahwa saat ini Beni sudah tidak lagi PPPK. Tetapi, fokus ke keikutsertaan Beni selama proses seleksi PPPK.
Menurut Manuhar, Beni patut diduga tanpa itikad baik dan mengabaikan sejumlah regulasi tentang penyelenggara pemilu selama mengikuti seleksi PPPK.
Ia mengaku telah menyerahkan bukti lengkap untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang diadukannya ke DKPP.
Manuhar mengatakan, salah satu pelanggaran terberat adalah terhadap sumpah sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Dalam sumpah, jelas diucapkan bahwa komisioner akan bekerja sungguh-sungguh dan jujur," katanya.
Selain itu, kata Manuhar, Beni terindikasi tidak berintegritas karena dengan sadar dan sengaja melakukan pelanggaran.
Terutama dalam hal rangkap jabatan yang melarang keras menjadi dosen, guru/staf pengajar dan staf administrasi di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
Oleh karena itu, Manuhar berharap DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Beni.
Menurut dia, ini patut diberikan untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu.
"Putusan DKPP terhadap komisioner daerah lain, menjadi anggota organsasi saja bisa diberhentikan. Ini bahkan jadi ASN PPPK," kata Manuhar.
Menanggapi pengaduan terhadap dirinya, Beni berpendapat sebagai hak konstitusi warga negara.
"Jika pun ada itu hak konstitusi kita sebagai warga negara," katanya pada 2 Februari 2022 lalu.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )