Nikah Beda Agama di Semarang Viral, MUI: TIDAK SAH!
Pasalnya, pernikahan itu diawali dengan pemberkatan di sebuah gereja dan dilanjutkan dengan akad nikah secara Islam.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pernikahan beda agama yang dilakukan oleh sepasang muda-mudi di Semarang membuat heboh publik.
Pasalnya, pernikahan itu diawali dengan pemberkatan di sebuah gereja dan dilanjutkan dengan akad nikah secara Islam.
Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat seorang wanita berjilbab mengenakan gaun pengantin berwarna putih sedang menjalani pemberkatan di sebuah gereja bersama seorang pria berjas hitam.
Dalam keterangan pengunggah, kedua sejoli itu lantas melanjutkan dengan akad nikah secara Islam.
Anehnya, pernikahan yang mencampuradukan kedua agama ini dianggap unik oleh sebagian warganet.
Parahnya lagi ada seorang pria yang mengaku paham agama Islam yang mendampingi pernikahan mereka.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Zainut memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," tutur Zainut.
"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," tambah Zainut.
Sesuai ketentuan tersebut, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," pungkas Zainut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag Pastikan Tidak Tercatat di KUA.
