AKBP Mustari Sebut Siswi SMP yang Ia Gauli Mau Saja Saat Diajak Berhubungan Badan
Oknum perwira polisi bernama AKBP Mustari itu mengaku jika IS bersedia saat ia mengajak Siswi SMP itu untuk berhubungan badan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Oknum perwira Polisi yang menggauli Siswi SMP berulangkali membantah telah memperkosa IS (13).
Oknum perwira polisi bernama AKBP Mustari itu mengaku jika IS bersedia saat ia mengajak Siswi SMP itu untuk berhubungan badan.
Sebab itu AKBP Mustari itu mengajukan banding atas pemecatannya.
AKBP Mustari direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik kepolisian atas kasus pelecehan seksual anak perempuan.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Agoeng Adi Koerniawan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Menurut dia, AKBP M mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang kode etik diajukan melalui sekretaris.
“Atas putusan tadi, yang bersangkutan mengajukan banding. Kami akan sidangkan setelah memori banding di ajukan melalui sekretaris,” katanya.
Untuk sidang banding, jelas Agoeng, tidak perlu menghadirkan terduga pelanggar.
Sidang banding akan segera dilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan memori banding “Kita bentuk timnya yang diketuai Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) sebagai pendampingnya.
Wakilnya saya, di situ juga ada Irwasda, ada dari Bidkumnya, ada juga dari SDM nya. Insya Allah secepatnya,” ujarnya.
Terkait putusan banding, Agoeng mengaku tidak bisa memastikan hasilnya.
Namun dalam perkara banding biasa di terima sebagian, bisa menguatkan putusan yang ada.
“Paling 14 hari ke depan kita laksanakan sidang bandingnya,” tandasnya.
Agoeng membantah adanya perkosaan dalam kasus AKBP M.
Menurut dia, yang bersangkutan (korban) memang mau diajak bersetubuh oleh AKBP Mustari dengan iming-iming.
