Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Proses Memiskinkan Indra Kenz Masih Berlanjut, Rp 43,5 M dari Rp 53 M Sudah Disita

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang  akan disita sebesar Rp 57,2 Miliar.

Kolase Instagram via Tribunnews @donisalmanan/@indrakenz
Indra Kenz 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Proses untuk memiskinkan Indra Kenz alias Indra Kesuma, Crazy Rich asal Kota Medan masih berlanjut. 

Polisi sudah menyita Rp 43,5 Miliar aset afiliator Aplikasi Binomo tersebut atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan total aset Indra Kenz yang  akan disita sebesar Rp 57,2 Miliar.

"Total nilai aset IK yang sudah disita Rp43,5 Miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," ujar Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Adapun aset Indra Kenz yang sudah disita penyidik Ditipideksus Mabes Polri ialah satu unit handphone tersangka Indra Kenz, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua buah bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kemudian penyidik juga menyita satu unit rumah di Medan Timur.

Rencananya penyidik juga akan menyita sembilan rekening Indra Kenz.

"Penyidik juga akan tracing lima unit kendaraan mewah, dua buah jam tangan mewah, dan pemblokiran terhadap satu akun milik IK," tutur Gatot.

Sampai saat ini kata Gatot, penyidik masih koordinasi dengan PPATK untuk telusuri aliran dana dari kejahatan platform Binomo.

Sebelumnya Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka karena menjadi afiliator aplikasi Binomo yang merupakan aplikasi judi online berkedok trading forex. 

Ia disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE.

Baca juga: Turis Rusia Bangkrut di Bali, ATM Diblokir Akibat Sanksi Invasi ke Ukraina

Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polri Sita Rp 43,5 Miliar Harta Indra Kenz, Proses Pemiskinan Masih Berlanjut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved