Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Mantan Istri Doni Salmanan Klarifikasi Rumor Ajarkan Trading

Beredar kabar jika sang mantan istrilah yang mengajarkan trading pada Doni Salmanan.Gigi dengan tegas membantas rumor miring tersebut.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/Baharudin Al Farisi
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan istri Doni Salmanan jadi sorotan publik pasca Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading.

Beredar kabar jika sang mantan istrilah yang mengajarkan trading pada Doni Salmanan.

Tak terima dengan tudingan tersebut, Gigi dengan tegas membantas rumor miring tersebut.

"Bahwasanya aku yang ngajarin beliau trading dan lain-lain itu tidak benar," tulis Gigi Ruwanita di Instagram, dikutip Minggu (13/3/2022).

"Soal aku nyindir beliau di story juga itu tidak benar. (Aku update jauh sebelum aku tau kasus beliau)," lanjutnya.

Gigi mengakui bahwa ia dan Doni memang pernah menikah pada 2019.

Dia juga menegaskan kalau dirinya sudah bercerai dengan Doni sejak 2020 bukan 2021.

Karena rumor tersebut, Gigi menjadi sasaran hujatan netizen, bahkan disumpahi oleh salah satu anggota keluarga sang mantan suami.

Sementara itu Gigi mengaku hubungannya dengan Doni baik-baik saja meskipun mereka telah bercerai.

Baca juga: Lebih Ganas dari Indra Kenz & Doni Salmana,Ahmad Sahroni Bongkar Penipu Trading Senilai Rp 5 Triliun

Baca juga: Awkarin dan Gangga Dikabarkan Putus, Nama Erica Carlina Ikut Terseret

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.

Diduga, Doni telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved