'Kita Aja Nabrak Kucing Dikubur, Ini Orang, Hatinya Dimana', Ayah Handi Geram sama Kolonel Priyanto
Etes pun sempat mengatakan perbuatan yang dilakukan Priyanto di luar batas kemanusiaan dan biadab. Ia pun mengatakan masih sakit hati sampai sekarang
TRIBUNPEKANBARU.COM - Etes Hidayatullah, ayah Handi Saputra korban dugaan pembunuhan berencana dalam kecelakaan Nagreg mengungkapkan rasa sakit hatinya.
Hal tersebut diungkapkan Etes dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Awalanya, hakim anggota meminta Etes untuk mengungkapkan perasaannya terhadap kejadian yang menimpa anaknya.
Etes yang dihadirkan sebagai saksi kemudian mengungkapkan kekecewaannya karena seharusnya anaknya dilindungi dan diberikan pertolongan bukannya dibuang.
Ia pun heran mengapa Priyanto bisa setega itu padahal menurut hasil visum Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Suaranya pun bergetar ketika mengungkapkan bagaimana ibu Handi harus menahan rasa sakit hatinya atas perbuatan Priyanto di rumah setiap harinya.
"Kita saja menabrak kucing di jalan dikasih baju, dikubur, ini orang. Sama, tapi tidak ada rasa kemanusiaan. Hatinya di mana?" kata Etes di persidangan.
Namun, Etes menyesalkan mengapa Priyanto dan dua supirnya tidak membawa anaknya ke Puskesmas.
"Kalau kecelakaan lalu lintas itu biasa. Semuanya juga sama. Bukan satu dua kejadian di situ. Semua dibawa ke rumah sakit. Kalau anak saya dibawa ke Puskesmas ada pertolongan mungkin sekarang masih bisa hidup," kata Etes.
Etes pun sempat mengatakan perbuatan yang dilakukan Priyanto di luar batas kemanusiaan dan biadab.
Ia pun mengatakan masih sakit hati sampai sekarang.
"Biadab," kata Etes.
Etes kemudian mengatakan akan menyerahkan proses hukum kepada aturan yang berlaku.
Karena sekalipun Priyanto dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya kepada anaknya, hal tersebut tidak bisa mengembalikan hidup Handi.
"Sekarang saya serahkan ke bapak-bapak yang ada di sini, bagaimana hukumannya. Saya tidak bisa menuntut banyak, karena ada hukumnya yang berlaku," kata dia.
