Presiden Jokowi Dengar Jeritan Rakyat, Keluarkan Kebijakan Atasi masalah Minyak Goreng, Berhasilkah?
Presiden Joko Widodo bergerak cepat mengatasi kelangkaan dan masalah harga Minyak Goreng yang terus terjadi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo bergerak cepat mengatasi kelangkaan dan masalah harga Minyak Goreng yang terus terjadi.
Presiden Jokowi langsung mengeluarkan kebijakan terbaru atasi persoalan Minyak Goreng yang menyiksa masyarakat.
Berikut ini kebijakan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait harga minyak goreng.
Presiden Jokowi memutuskan sejumlah hal terkait permasalahan minyak goreng baik soal harga maupun stok.
Hal ini menyusul sebagian masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Kebijakan terbaru Jokowi terkait minyak goreng ini diputuskan dalam rapat internal terbatas yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa (15/3/2022).
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (16/3/2022), berikut keputusan Jokowi terkait harga dan distribusi minyak goreng:
1. Mencabut kebijakan satu harga minyak goreng kemasan
Pemerintah akhirnya mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter.
Kebijakan HET minyak goreng kemasan itu diberlakukan oleh Kementerian Perdagangan pada Rabu, 19 Januari lalu.
Rencananya kebijakan itu berlaku selama 6 bulan.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."
"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.
Berjalan tiga bulan, Jokowi kini mencabut kebijakan tersebut.
Harga minyak goreng kemasan diserahkan dengan harga keekonomian atau diserahkan kepada pasar.