Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Rizky Febian Sudah, Siapa Lagi Publik Figur yang akan Diperiksa Terkait Kasus Doni Salmanan?

Penyanyi Rizky Febian sudan diperiksa, ternyata ada sejumlah publik figur lain yang akan diperiksa terkait kasus Doni Salmanan

Editor: Nurul Qomariah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Doni Salmanan saat dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) lalu. Kini, sejumlah artis bakal diperiksa terkait kasus yang menjerat Doni. 

"Ada juga mutasi rekening dan plat kendaraan roda dua. Selain itu sudah kita sita juga sebanyak 20 alat elektronik terdiri dari handphone, sim card, laptop, Ipad dan juga CPU serta komputer dan juga monitor serta kamera," ujarnya.

Baju Bermerek

Lebih lanjut, polisi memaparkan ada 22 jenis pakaian milik Doni Salmanan yang ikut disita.

Pakaian yang disita terdiri dari merek Hermes, Dior, Canali, Balenciaga dan sejumlah brand ternama lainnya.

Status Pekerjaan Doni Salmanan di KTP

Saat menyampaikan rilis, polisi turut mengungkap pekerjaan tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Tercatat, suami Dinan Fajrina itu sebagai seorang buruh harian lepas.

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun, pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas, beralamat di jalan
Candra Asih, Perumahan Kota Baru, Bandung Barat," ujar Asep, seperti diberitakan Tribunnews.

Doni Salmanan Sempat Ucap Maaf

Dalam kesempatan itu, Doni turut menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.

Ia mengimbau masyarakat Indonesia lebih berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.

"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.

Untuk diketahui, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Ia disangkakan pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: https://www.tribunnews.com/seleb/2022/03/16/6-publik-figur-bakal-diperiksa-terkait-kasus-doni-salmanan-berikut-inisial-dan-jadwal-pemeriksaan?page=4.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved