Sidang Pencabulan Mahasiswi UNRI

Mahasiwa Nilai Tuntutan JPU Terhadap Dekan FISIP Unri Nonaktif Terdakwa Kasus Cabul Tidak Maksimal

Mahasiswa Unri menilai tuntutan JPU terhadap Dekan FISIP nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi tidak maksimal.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda
Mahasiswa Unri menilai tuntutan JPU terhadap Dekan FISIP nonaktif, Syafri Harto, terdakwa kasus pencabulan mahasiswi tidak maksimal. FOTO: Puluhan mahasiswa UNRI memadati PN Pekanbaru untuk mengawal sidang tuntutan Dekan FISIP nonaktif, Syafri Harto, Kamis (17/3/2022) 

Seorang dari tim JPU, Syafril menuturkan, terdakwa Syafri Harto dituntut 3 tahun penjara.

"Untuk hukumannya sebagaimana hasil koordinasi kami sebagai tim (JPU) dan petunjuk pimpinan, kami mengajukan tuntutan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun," ucap jaksa Syafril.

"Disamping itu kami juga menuntut agar terdakwa membayar penggantian uang yang sudah dikeluarkan oleh korban L berdasarkan biaya perincian perhitungan, yang dilakukan bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jumlahnya sebagai tuntutan kami dan surat LPSK itu sebesar Rp10.772.000," imbuhnya.

Disebutkan Syafril, untuk barang bukti yang menyangkut hal-hal yang sempat disita dari korban L, maka akan dikembalikan kepada korban.

"Sementara untuk barang bukti yang dugunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan seperti HP, nomor SIM, itu kita rampas untuk dimusnahkan. Dan surat penugasan atau SK terdakwa tetap terlampir dalam tuntutan kami," ucap Syafril.

Ia menambahkan, setelah pembacaan tuntutan ini, sidang berikutnya digelar pada Kamis besok, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau penasehat hukumnya.

Sidang tuntutan ini digelar sekitar pukul 12.20 WIB di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Awalnya, sembari menunggu majelis hakim, ruang sidang Mudjono SH dipenuhi oleh pengunjung.

Namun saat majelis hakim yang diketuai hakim Estiono masuk ke ruang sidang, seluruh pengunjung keluar.

Di ruang sidang hanya menyisakan majelis hakim, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan tim penasehat hukum dan terdakwa.

Pantauan dari ruang sidang, terdakwa Syafri Harto duduk di kursi pesakitan. Ia mengenakan kemeja putih, dilapis rompi tahanan.

Sesuai jadwalnya, sidang pembacaan tuntutan oleh JPU, seharusnya aku dilaksanakan pada Kamis (17/3/2022) kemarin.

Namun ketika itu JPU menyampaikan permohonan penundaan sidang, dikarenakan tuntutan belum rampung.

Alhasil, permohonan JPU itu dikabulkan hakim. Sidang diputuskan ditunda hingga Senin (21/3/2022).

Dalam perkara ini, sebelumnya JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved