Berita Kampar
Sidang Kode Etik Ketua KPU Kampar Dijadwalkan DKPP Jadwalkan Kamis Ini
DKPP menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua Komisi KPU Kampar, Maria Aribeni pada Kamis (24/3/2022)
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
Lalu, Bupati Kampar langsung menindaklanjuti pengunduran diri tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan keesokan harinya, 24 September 2021.
"Sejauh sepengetahuan saya, pengunduran diri itu baru dilayangkan setelah status ganda yang bersangkutan sebagai komisioner KPU dan PPPK muncul di pemberitaan media," ujar Manuhar.
Ia merasa tidak perlu mengkaji bahwa saat ini Beni sudah tidak lagi PPPK. Tetapi, fokus ke keikutsertaan Beni selama proses seleksi PPPK.
Menurut Manuhar, Beni patut diduga tanpa itikad baik dan mengabaikan sejumlah regulasi tentang penyelenggara Pemilu selama mengikuti Seleksi PPPK.
Ia mengaku telah menyerahkan bukti lengkap untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang diadukannya ke DKPP.
Manuhar mengatakan, salah satu pelanggaran terberat adalah terhadap sumpah sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Dalam sumpah, jelas diucapkan bahwa komisioner akan bekerja sungguh-sungguh dan jujur," katanya.
Selain itu, kata Manuhar, Beni terindikasi tidak berintegritas karena dengan sadar dan sengaja melakukan pelanggaran.
Terutama dalam hal rangkap jabatan yang melarang keras menjadi dosen, guru/staf pengajar dan staf administrasi di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.
Manuhar mengatakan, Beni juga pernah dikenakan sanksi peringatan karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP dikeluarkan pada 2019 lalu.
Oleh karena itu, Manuhar berharap DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Beni.
Menurut dia, ini patut diberikan untuk menjaga marwah penyelenggara Pemilu.
"Putusan DKPP terhadap komisioner daerah lain, menjadi anggota organsasi saja bisa diberhentikan. Ini bahkan jadi ASN PPPK," kata Manuhar.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )