Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Kampar

Sidang Kode Etik Ketua KPU Kampar Dijadwalkan DKPP Jadwalkan Kamis Ini

DKPP menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua Komisi KPU Kampar, Maria Aribeni pada Kamis (24/3/2022)

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Nurul Qomariah
ISTIMEWA
Pamflet jadwal sidang pelanggaran kode etik Ketua KPU Kampar yang diunggah di akun Facebook DKPP. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Maria Aribeni pada Kamis (24/3/2022).

Jadwal ini seperti terlihat di pamflet yang diunggah oleh akun Facebook DKPP, Minggu (20/3/2022). Sidang aduan yang teregistrasi nomor 15-PKE-DKPP/III/2022 itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Manuhar S. selaku pengadu, membenarkan jadwal tersebut. Ia mengaku sudah diberitahu oleh pihak DKPP. Sidang akan digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru.

"Saya sudah diberitahu sekaligus mengundang saya hadir dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis, 24 Maret di Sekretariat Bawaslu Riau," ungkapnya kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (20/3/2022).

Manuhar menyatakan siap menghadapi sidang. Ia mengapresiasi DKPP yang telah menindaklanjuti pengaduan kurang dari dua bulan sejak disampaikan pada Senin (31/3/2022) lalu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan tidak merespon permintaan konfirmasi dari Tribunpekanbaru.com, Minggu siang.

Pesan Whatsapp tidak berbalas dan sambungan seluler tidak diangkatnya.

Sebelumnya, Rusidi juga sudah dimintai tanggapan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Maria Aribeni.

Tetapi ia tidak memberi jawaban. Tribunpekanbaru.com menanyakan inisiatif Bawaslu menganalisa dugaan pelanggaran yang sudah mencuat ke publik sebelum munculnya pengaduan ke DKPP.

Penjelasan diperoleh Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya.

Ia membenarkan adanya sidang yang dijadwalkan pada Kamis (24/3/2022). Tetapi, kata dia, sidang DKPP tidak ada kaitannya dengan Bawaslu.

"Memang kami sudah mendapat informasi ada sidang tanggal 24 Maret. Tapi itu adalah agenda DKPP. Nggak kaitannya dengan Bawaslu," ujar Amiruddin.

Menurut Amiruddin, beberapa agenda sidang DKPP sebelumnya digelar di Sekretariat Bawaslu. Majelis hakim DKPP itu juga terdapat dari unsur komisioner Bawaslu.

Ia menyebutkan, ada enam orang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP di Riau. Terdiri atas dua orang masing-masing dari unsur Bawaslu, KPU dan masyarakat.

"Dari pengalaman saya, sidang itu dipimpin hakim, satu dari masyarakat, saru dari Bawaslu, satu dari KPU dan satu dari DKPP. Jadi ada empat hakim," jelas Amiruddin yang juga pernah menjadi anggota TPD.

Pengaduan terkait dugaan pelanggaran berat kode etik ini menyoroti perilaku Beni selaku komisioner.

Ia mengikuti seluruh tahapan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar tahun 2019 sampai 2020.

Paling mengherankan, kata Manuhar, Beni mengikuti Tes Kesehatan calon PPPK keesokan hari setelah pemungutan suara Pemilihan Umum serentak tanggal 17 April 2019 yakni, pada 18 April 2019.

Pemilu itu diagendakan untuk memilih Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Dapat kita bayangkan, betapa setelah hari pencoblosan itu sangat tegang. Komisioner wajib on duty. Tanggung jawabnya sangat dibutuhkan dalam proses penghitungan perolehan suara. Tapi yang bersangkutan malah meninggalkan tugas untuk ikut tes kesehatan PPPK," ungkap Manuhar kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (2/2/2022).

Manuhar teringat dengan kenangan pahit ratusan penyelenggara Pemilu di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh tanah air meninggal dunia kala itu. Banyak di antaranya karena kelelahan.

Menurut dia, kondisi tersebut telah sangat jelas menggambarkan betapa Pemilu 2019 amat berisiko.

Di saat panitia melakukan penghitungan lima jenis Surat Suara untuk satu pemilih, tugas dan tanggung jawab komisioner amat dibutuhkan. Baik membimbing dan memotivasi.

Tetapi, Beni mangkir untuk ikut tes kesehatan di RSUD Bangkinang.

Menurut Manuhar, bukti Beni mengikuti tes kesehatan adalah dinyatakan lulus.

Setelah tes kesehatan, nama Maria Aribeni diumumkan sebagai salah satu peserta seleksi yang lulus dan harus menyampaikan kelengkapan berkas ke Pemerintah Kabupaten Kampar sebagai syarat untuk dapat diangkat menjadi PPPK.

"Akhirnya yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK melalui SK Bupati Kampar nomor SK.185-PPPK/BKPSDM-PPI/51 tanggal 28 Januari 2021 untuk unit kerja di SMP Negeri 5 Tambang," kata Manuhar.

Lagi-lagi, kata dia, Beni tidak mengindahkan statusnya sebagai komisioner yang menjabat Ketua KPU Kampar saat mengikuti seleksi PPP.

Tak sampai di situ, Beni diduga menerima gaji ganda selama rangkap jabatan sebagai PPPK dan kimisioner beberapa bulan.

Manuhar mengemukakan, Beni melayangkan surat pengunduran diri sebagai PPPK pada 23 September 2021.

Lalu, Bupati Kampar langsung menindaklanjuti pengunduran diri tersebut dengan menerbitkan Surat Keputusan keesokan harinya, 24 September 2021.

"Sejauh sepengetahuan saya, pengunduran diri itu baru dilayangkan setelah status ganda yang bersangkutan sebagai komisioner KPU dan PPPK muncul di pemberitaan media," ujar Manuhar.

Ia merasa tidak perlu mengkaji bahwa saat ini Beni sudah tidak lagi PPPK. Tetapi, fokus ke keikutsertaan Beni selama proses seleksi PPPK.

Menurut Manuhar, Beni patut diduga tanpa itikad baik dan mengabaikan sejumlah regulasi tentang penyelenggara Pemilu selama mengikuti Seleksi PPPK.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti lengkap untuk menguatkan dugaan pelanggaran yang diadukannya ke DKPP.

Manuhar mengatakan, salah satu pelanggaran terberat adalah terhadap sumpah sebagaimana tertuang dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Dalam sumpah, jelas diucapkan bahwa komisioner akan bekerja sungguh-sungguh dan jujur," katanya.

Selain itu, kata Manuhar, Beni terindikasi tidak berintegritas karena dengan sadar dan sengaja melakukan pelanggaran.

Terutama dalam hal rangkap jabatan yang melarang keras menjadi dosen, guru/staf pengajar dan staf administrasi di lembaga pendidikan negeri maupun swasta.

Manuhar mengatakan, Beni juga pernah dikenakan sanksi peringatan karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP dikeluarkan pada 2019 lalu.

Oleh karena itu, Manuhar berharap DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Beni.

Menurut dia, ini patut diberikan untuk menjaga marwah penyelenggara Pemilu.

"Putusan DKPP terhadap komisioner daerah lain, menjadi anggota organsasi saja bisa diberhentikan. Ini bahkan jadi ASN PPPK," kata Manuhar.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved